Baru Kenal Sehari, Pemuda RL Tega Setubuhi Anak Bawah Umur
--
BACA JUGA:Korban Persetubuhan Ayah Kandung Buka Suara, Ini Pengakuannya
BACA JUGA:Astagfirullah, Petani Rejang Lebong Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
"Setelah nongkrong tak jelas, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel atau penginapan yang beralamatkan
di jalan Lintas Curup - Lubuk linggau Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, dengan alasan hari sudah larut malam. Kemudian pada saat korban dan pelaku sampai di kamar hotel, korban yang berbaring di tempat tidur langsung dipeluk pelaku," lanjutnya.
Seketika korban sempat menolak, meski sudah dipaksa oleh pelaku. Namun pelaku tetap memaksa dan akhirnya pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Setelah itu barulah pelaku mengajak korban untuk check out.
BACA JUGA:Terlibat Persetubuhan, Pengantin Baru Ini Ditangkap Polsek Bermani Ulu
BACA JUGA:Baru Kenal 2 Minggu Melalui Messenger, Anak Dibawah Umur Disetubuhi Pacar di Kebun Kopi
Atas kejadian itu pun kata Kasat, pelaku disangkakan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), undang-undang ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 76 d jo pasal 81 ayat
(2) undang-undang ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 23 tahun perlindungan anak.
"Atas pasal yang sudah ditetapkan, pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Serta denda
paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Sumber: