Terlibat Persetubuhan, Pengantin Baru Ini Ditangkap Polsek Bermani Ulu
HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelarian IK (22) warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 20 November 2021 lalu akhirnya terhenti pada 16 Agustus 2023.
Menariknya, pelaku yang diamankan diketahui merupakan pengantin baru dan baru 10 hari melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya di Kabupaten Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH mengatakan bahwa pelaku ini merupakan daftar pencarian orang (DPO).
Dimana sebelumnya, sudah ada 2 pelaku yang lebih dulu diamankan oleh Polsek Bermani Ulu dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pelaku ini adalah DPO dan berhasil diamankan oleh Polsek Bermani Ulu," ujarnya dalam press release di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Ditambahkan Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi S Sos mengatakan bahwa pelaku IK ini sudah kabur kurang lebih 2 tahun pasca kejadian.
"Penangkapan ini bermula saat ini kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Tepatnya pada 16 Agustus atau sebelum kemerdekaan, kemerdekaan pelaku kami rebut secara paksa," ujar Kapolsek.
Sementara untuk 2 rekan pelaku sudah diamankan lebih dulu, mendapat vonis 5 tahun dan saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Curup.
Sekedar mengulas, seorang gadis muda di Kabupaten Rejang Lebong, sebut saja Mawar (17) --nama disamarkan-- menjadi korban pemerkosaan. Korban diperkosa pada Sabtu (20/11) sekira pukul 21.30 WIB usai diajak salah satu temannya untuk menonton pesta (hajatan,red) diwilayah Bermani Ulu Raya (BUR).
Mirisnya dalam kasus ini, korban mengaku digilir oleh 3 pria secara bergantian.
BACA JUGA:
- Kasus Cabul Oknum Pimpinan Ponpes Divonis 6 Tahun BUI
- Ini Kronologi Pelajar SMP jadi Korban Pencabulan
Informasi diperoleh wartawan, kejadian tersebut bermula saat korban dijemput oleh teman perempuannya, kemudian diajak ke rumah tersangka TO (20) warga Kecamatan BUR.
Dimana sesampainya di rumah tersangka, ada dua pelaku lainnya yakni AN (20) dan IR (20) warga Kecamatan Bermani Ulu (BU).
Sumber: