Belum Ada Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda
John Kanedi -IST/CE-
Selain itu ia juga menjelaskan, untuk golongan 1 terdiri dari sosial 1 seperti terminal air dikenakan tarif mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per kubik nya.
BACA JUGA: Sumber Air PDAM Kering Akibat Kemarau, Ini Kata Direktur Perumda
BACA JUGA:Butuh Air Perumda Rp 200 Ribu/Tangki
Lalu sosial 2 seperti panti asuhan/tempat ibadah/pondok pesantren dikenakan tarif mulai dari Rp 1.200 sampai Rp 1.700 per kubik nya. Kemudian sosial 3 seperti sekolah dan perguruan tinggi ini dikenakan tarif mulai dari Rp 1.400 sampai 1.700 per kubik nya.
"Besarannya tidak akan tertukar karena sudah ada golongan dan klasifikasinya masing-masing," pungkasnya.
Sumber: