Belum Ada Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda

Belum Ada Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda

John Kanedi -IST/CE-

Selain itu ia juga menjelaskan, untuk golongan 1 terdiri dari sosial 1 seperti terminal air dikenakan tarif mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per kubik nya.

BACA JUGA: Sumber Air PDAM Kering Akibat Kemarau, Ini Kata Direktur Perumda

BACA JUGA:Butuh Air Perumda Rp 200 Ribu/Tangki

Lalu sosial 2 seperti panti asuhan/tempat ibadah/pondok pesantren dikenakan tarif mulai dari Rp 1.200 sampai Rp 1.700 per kubik nya. Kemudian sosial 3 seperti sekolah dan perguruan tinggi ini dikenakan tarif mulai dari Rp 1.400 sampai 1.700 per kubik nya.

"Besarannya tidak akan tertukar karena sudah ada golongan dan klasifikasinya masing-masing," pungkasnya.

Sumber: