Denda WP Telat Bayar PBB P2 Capai Rp 3,6 Juta
PBB P2-ILUSTRASI/CURUPEKSPRESS-
Realisasi tersebut terdiri dari penerimaan pokok sebesar Rp 1.568.807.676 dan denda Rp 3.605.497.
Diketahui belum seluruh WP di Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan pembayaran PBB P2, melainkan baru sekitar 59.273 WP per 15 November.
Sementara, total WP se Rejang Lebong yang ditetapkan atau ditargetkan ini sebanyak 86.014 WP.
"Itu artinya masih ada sekitar 26 ribu sekian WP lagi yang belum melakukan kewajibannya," tukas dia.
Sumber: