Denda WP Telat Bayar PBB P2 Capai Rp 3,6 Juta
PBB P2-ILUSTRASI/CURUPEKSPRESS-
CURUPEKSPRESS.COM - Sejak pemberlakuan denda pada pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) diterapkan per 1 Oktober 2024 lalu, denda tersebut telah mencapai Rp 3.605.497.
Jumlah tersebut berdasarkan rekapan data per 15 November.
"Jadi masyarakat sebagai wajib pajak (WP) telat dalam melakukan pembayaran ataupun pelunasan PBB P2 tahun 2024, ini sejak 1 Oktober ada denda yang berlaku," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong melalui Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Desa dan Kelurahan Ini Terima Reward Realisasi PBB-P2 Tertinggi, Ada Desa Anda?
BACA JUGA:Benarkah? Syarat Pencairan Gaji 13, ASN Wajib Lunas PBB-P2
"Terdapat denda sebesar 1 persen bagi WP yang menunggak atau terlambat membayar," tambahnya.
Batas akhir pembayaran PBB P2 di Kabupaten Rejang Lebon, sambung dia, setelah diterbitkannya SPT PBB cut off jatuh tempo pembayarannya di tanggal 30 September 2024 lalu.
"Sehingga apabila WP membayar PBB P2 lewat dari tanggal itu otomatis kena denda. Misal di SPT PBB si WP dikenakan Rp 10.000, karena terkenda denda 1 persen, berarti ia harus membayar sebesar Rp 10.100," terang Oki.
Masih dikatakannya, realisasi PBB P2 per 15 November di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 1.572.413.173 atau sudah 59,12 persen dari ketetapan target sebesar Rp 2.653.504.322.
BACA JUGA:Capaian PBB Rendah, Ini yang Dilakukan Pemdes Taba Tebelet
BACA JUGA:Jadikan Bahan Evaluasi, BKD Harus Benahi Penagihan Tunggakan PBB P2
Sumber: