Ikuti Aturan yang Berlaku, Tujuh Pimpinan NETV Mengundurkan Diri
ILUSTRASI/NET PT Net Visi Media Tbk (NETV) mengumumkan pengunduran diri tujuh pimpinan perusahaan, termasuk direktur utama dan beberapa komisaris (9/11/19)--
CURUPEKSPRESS.COM - PT Net Visi Media Tbk (NETV) mengumumkan pengunduran diri sejumlah direktur dan komisaris perusahaan.
Pada Senin (7/10/2024), stasiun televisi swasta ini menginformasikan bahwa tujuh pejabat perusahaan telah mengundurkan diri.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis pada Selasa (8/10/2024), Sekretaris Perusahaan NETV, Shinta Trisnawati Sutrisno, menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.
BACA JUGA:Perbedaan Android TV dan Smart TV yang Wajib Kamu Ketahui!
BACA JUGA:Kekurangan Google TV yang Wajib Kamu Ketahui!
Dalam hal pengunduran diri ini, NETV juga akan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk meminta persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perusahaan.
Meski pengunduran diri ini tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan di baliknya, pihak perusahaan memastikan bahwa langkah ini tidak akan mempengaruhi jalannya bisnis perusahaan.
“Informasi dan fakta material ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan,” ujar Shinta.
Berikut adalah nama-nama tujuh pimpinan NETV yang mengundurkan diri:
- Deddy Hariyanto (Direktur Utama)
- Azuan Syahril (Direktur)
- Nagasaputra (Direktur)
- Ferry (Direktur)
- Lie Halim (Komisaris Utama)
- Clifford David Rees (Komisaris Independen)
- Rachmat Nugroho (Komisaris)
BACA JUGA:Kelebihan Google TV yang Jarang Diketahui!
BACA JUGA:Tempat Terbaik untuk Pasang CCTV di Rumah
Dengan demikian, meskipun terdapat pengunduran diri dari tujuh pimpinan utama PT Net Visi Media Tbk, perusahaan tetap memastikan bahwa langkah ini tidak akan mempengaruhi kelangsungan operasional dan kinerja bisnisnya.
Perseroan berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan RUPSLB untuk menyetujui perubahan susunan pengurus.
Sumber: