Hingga Akhir Tahun, Sosialisasi Larangan Hiburan DJ dan Remix Terus Digencarkan
Kegiatan sosialisasi larangan hiburan malam DJ dan Remix yang dilakukan oleh Kapolsek Selupu Rejang.-Dok/Polsek Selupu Rejang-
"Perlu dicatat dan diingat, pelaksanaan pesta hanya boleh dilaksanakan sampai pukul 18.00 WIB, itupun harus mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian demi keamanan. Namun jika kegiatan malam yang dilakukan hanyalah melek-melek tapi tidak ada pesta enjoy, DJ, dan sebagainya, maka kita masih akan memberikan toleransi," tegasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, jika masih ada warga yang memaksakan diri untuk menggelar pesta malam.
Maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana tipiring. Dimana sudah tertera jelas pada pasal 510 KUHP, bahwa untuk mengadakan pesta, keramaian umum, atau arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang.
"Akan kita berikan sanksi tegas jika masih ada yang nekat mengadakan pesta malam. Yang bersangkutan bisa dipenjara dan juga denda sesuai dengan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Sumber: