Guru Wajib Patuh, Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Dirombak

Guru Wajib Patuh, Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Dirombak

Abdul Muti--

"Ini ada di dalam undang-undang guru dan dosen, yang tadi ibu dirjen menyampaikan 5 M, itu salah satunya adalah membimbing," ucap Abdul.

Selanjutnya untuk yang akan melalui proses sertifikasi melalui PPG bakal ada 2 materi tambahan yang dilakukan.

"Ada dua materi tambahan yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai," kata Abdul.

Sejalan dengan hal tersebut Dirjen GTK Nunuk Suryani yang dikonfirmasi juga menyebutkan, bakal ada 2 materi tersebut.

"Ada tambahan pendidikan karakter dan pendidikan nilai," singkatnya.

Sumber: