Guru Wajib Patuh, Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Dirombak
Abdul Muti--
CURUPEKSPRESS.COM - Regulasi pemberian tunjangan sertifikasi guru resmi dirombak di tahun 2025. Karenanya, setiap guru Indonesia sebagai penerima manfaat wajib tahu ini.
Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti dan Dirjen GTK, Nunuk Suryani hingga tegas menyampaikan hal ini. Tunjangan sertifikasi adalah sebuah fasilitas keuangan yang diberikan kepada guru.
Mereka yang berhak menerima tunjangan ini wajib sudah tersertifikasi. Sertifikasi ini dilakukan melalui uji kompetensi yang menilai keterampilan, pengetahuan, dan juga kepribadian.
BACA JUGA:Guru PAI di Rejang Lebong Wajib Maksimalkan Kinerja
BACA JUGA:12 Guru Dilantik jadi Pejabat Fungsional Pengawas
Pasca memperoleh sertifikasi, guru berhak mendapatkan tunjangan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Tak hanya itu, hal ini juga memberikan bukti pengakuan atas profesionalitas mereka di bidang pendidikan.
Adapun sasaran dari pemberian tunjangan ini ialah guru yang mengajar di jenjang SMA, SMP, SD hingga PAUD. Anggaran pendidikan yang ditetapkan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia akan dicairkan tahun 2025.
Bahkan 25 persen dari total keseluruhan APBN itu dikhususkan untuk bidang pendidikan.
Akan tetapi, para guru perlu mengetahui juga bahwa regulasi tahun depan akan berubah dari tahun sebelumnya.
Mulai tahun 2025 Mendidkasmen, Abdul Mu'ti resmi tidak wajibkan 24 jam tatap muka namun telah diganti dengan ketentuan lain, yaitu membimbing peserta didik sesuai dengan isi UU guru dan dosen sebagai bentuk pemenuhan jam.
BACA JUGA:Atasi Kekurangan Guru, Kuota 385 Guru PPPK Harus Terserap Maksimal
BACA JUGA: Disdikbud Optimalkan Pemetaan dan Manajemen Guru ASN
Sumber: