Industri Optimis! OJK Bakal Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto

OJK Bakal Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto--
BACA JUGA:8 Kripto Ini Bakal Jadi Primadona di Tahun 2025
“Bursa juga bertugas memantau transaksi serta memastikan integritas pasar tetap terjaga. Semua ini sudah diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024,” ungkap Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Selain bursa, peran asosiasi kripto juga akan diperkuat. Hasan berharap asosiasi dapat berfungsi sebagai mekanisme self-control untuk mendeteksi dan mencegah risiko sejak dini.
Pengawasan Berbasis Teknologi
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, OJK sudah menyiapkan berbagai inisiatif teknologi. Salah satunya adalah Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) yang memungkinkan perizinan dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel.
OJK juga meluncurkan sistem e-reporting untuk memudahkan pelaku pasar melaporkan aktivitas mereka. Sistem ini diintegrasikan dengan teknologi pemantauan hampir real-time yang dirancang untuk mendeteksi potensi risiko sejak awal.
BACA JUGA:Mengoptimalkan Pemahaman Volume dalam Perdagangan Aset Kripto
BACA JUGA:Tokocrypto Siap Hadapi Pertumbuhan Pesat Industri Kripto di 2025
“Kami ingin memastikan pengawasan ini adaptif terhadap perkembangan industri, sehingga regulasi tidak hanya menjadi penghalang, tetapi juga pendorong inovasi,” jelas Hasan.
Dengan segala langkah yang sudah diambil, baik pelaku industri maupun regulator sama-sama optimis bahwa pengawasan OJK akan membawa ekosistem aset kripto Indonesia ke level yang lebih baik.
“Semoga langkah ini dapat membuka peluang lebih besar bagi inovasi sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tutup Hasan.
Sumber: