Industri Optimis! OJK Bakal Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto

OJK Bakal Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto--
CURUPEKSPRESS.COM - Upbit Indonesia, salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di Tanah Air, menyambut positif langkah pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang secara resmi mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah strategis ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Bagi Upbit Indonesia, kebijakan ini merupakan sinyal baik untuk menciptakan regulasi yang lebih kokoh, mendukung inovasi industri, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pelaku pasar.
BACA JUGA:OJK Resmi Awasi Aset Kripto, Begini Aturannya Pasca Alih Tugas dari Bappebti!
BACA JUGA:Waspada! Hacker Incar Pelaku Industri Kripto Melalui Akun X
“Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan lebih terarah dan berdaya saing. Ini juga memberi ruang bagi pelaku industri untuk terus berinovasi tanpa mengabaikan perlindungan konsumen,” ungkap Resna Raniadi, COO Upbit Indonesia, dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/1/2025).
Pengalihan tugas ini bukan hanya langkah simbolis, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital. Upbit Indonesia sendiri menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung proses transisi ini.
BACA JUGA:Perkembangan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia, Pengawasan Resmi Beralih ke OJK
BACA JUGA:Token vs Koin Kripto, Mana yang Lebih Menguntungkan?
“Kami berkomitmen mematuhi regulasi baru, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan terus menghadirkan layanan yang aman serta andal bagi pengguna. Harapannya, di bawah OJK, ekosistem aset kripto di Indonesia bisa tumbuh lebih pesat dan berkontribusi nyata pada perekonomian digital nasional,” tambah Resna.
Peran Bursa Kripto Makin Strategis
OJK juga menekankan pentingnya mengoptimalkan peran bursa kripto dalam pengawasan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa bursa akan menjadi garda terdepan dalam mengelola daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan.
BACA JUGA:Tokocrypto Siap Hadapi Pertumbuhan Pesat Industri Kripto di 2025
Sumber: