Kelas 1,2, dan 3 Akan Dihapus, Ini Nominal Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025!

Bayar BPJS Kesehatan-Disway,id-
5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)
- 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Itulah nominal iuran BPJS Kesehatan tahun 2025, sekian semoga bermanfaat!
Sumber: