Kelas 1,2, dan 3 Akan Dihapus, Ini Nominal Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025!

Kelas 1,2, dan 3 Akan Dihapus, Ini Nominal Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025!

Bayar BPJS Kesehatan-Disway,id-

5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)

  • 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

 

Itulah nominal iuran BPJS Kesehatan tahun 2025, sekian semoga bermanfaat!

Sumber: