Kelas 1,2, dan 3 Akan Dihapus, Ini Nominal Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025!

Bayar BPJS Kesehatan-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - Rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ternyata sudah menjadi perbincangan sejak tahun 2024 lalu. Pemerintah telah mengumumkan jika tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sebuah kesetaraan akses ke pelayanan kesehatan.
istem kelas dianggap sering menimbulkan ketimpangan dimana kelas 1 mendapatkan hal yang lebih baik dibandingkan dengan kelas 3. Nah dengan perubahan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan kesehatan akan lebih adil dan merata. Aturan ini mungkin akan terjadi pada bulan Juni nanti, jadi saat ini tarif iuran BPJS kesehatan 2025 masih sama dengan sebelumnya.
BACA JUGA:Validasi Data Iuran JKN, Pemkab RL Samakan Persepsi dengan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Curup Pastikan JKN Tanpa Diskriminasi
Dikutip dari Bisnis.com nominal Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (sebenarnya Rp 42.000, disubsidi Rp 7.000).
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran: Rp 42.000 per bulan (dibayarkan pemerintah).
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah
- 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
BACA JUGA:Puskesmas Kampung Delima, Fasilitasi Layanan Konsultasi BPJS
BACA JUGA:Maksimalkan Pemilu 2024, Pemkab Terancam Menunggak Utang BPJS
4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
- 5% dari gaji atau upah per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
Sumber: