Waduh! Oknum Kades Selewengkan Dana Desa untuk Main Judol, Kini Jadi Temuan

Judi Online-Sumber: Screenshot -
CURUPEKSPRESS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya penyelewengan dana desa oleh sejumlah kepala desa untuk Judi Online (Judol).
Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, "Ya, kami menemukan banyak penyimpangan dana desa," kata Ivan. Ivan Yustiavandan, dalam pesan singkatnya saat menanggapi dugaan penyalahgunaan dana desa pada Minggu (19/1).
Ia menjelaskan bahwa dana desa yang disalurkan untuk perjudian online berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta. Ivan menambahkan, beberapa kepala desa yang terlibat dalam kasus ini bahkan memiliki jabatan penting, salah satunya sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
BACA JUGA:Berantas Judol: DPRD RL Minta Satpol PP Razia ASN, Tenaga Pendidik dan Pelajar SLTA
BACA JUGA:Bahaya Judol, Perangkat Desa Diingatkan Jauhi Judol, Ada Sanksi Jika Terlibat!
Menurut Ivan, alokasi dana desa yang ditransfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai lebih dari Rp115 miliar. Dari jumlah tersebut, ia memperkirakan sekitar Rp40 miliar diduga diselewengkan.
"Terdapat lebih dari Rp50 miliar yang ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain, dan lebih dari Rp40 miliar di antaranya diduga untuk diselewengkan," ujarnya. Lebih lanjut, Ivan menambahkan bahwa PPATK akan terus menelusuri dugaan penyelewengan dana desa untuk perjudian online di provinsi-provinsi lain. "Iya, temuan sudah banyak," tegasnya.
Ivan mengungkapkan bahwa salah satu temuan PPATK terjadi di salah satu kabupaten di Sumatra Utara, di mana pihaknya menemukan setidaknya enam kepala desa yang terlibat dalam penggunaan dana desa untuk judi online(judol).
Sumber: