Syarat - Syarat Pinjam Uang di Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Ingin Coba?

Syarat - Syarat Pinjam Uang di Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Ingin Coba?

pengajuan peminjaman-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Bank BRI banyak menyediakan pilihan pinjaman yang bisa kamu manfaatkan. Bank BRI menyediakan pilihan mulai dari pembelian kendaraan hingga modal usaha. Setiap orang yang akan meminjam uang dalam jumlah yang cukup besar biasanya harus memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah jaminan sertifikat tanah. Sertifikat tanah harus memenuhi seluruh kriteria atau syarat agar bisa dijadikan jaminan dalam meminjam uang.

Jaminan yang diambil oleh Bank BRI biasanya hanya aset yang dimiliki oleh peminjam seperti sertifikat tanah. Nah jika kamu berniat untuk meminjam uang dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminannya, maka kamu harus mengetahui apa saja syarat pinjam uang di Bank BRI. Nah oleh karena itu, berikut ini adalah pinjam uang di Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah.

BACA JUGA: Cara Menolak Teman Pinjam Uang agar Hubungan Tetap Baik

BACA JUGA:Wajib Paham! Alasan Karyawan Pinjam Uang (Kas Bon) ke Bos

 

Syarat Pinjam Uang di Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Dikutip dari sinarmas land, syarat yang diperlukan untuk meminjam uang di Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah terbagi menjadi beberapa poin. Nah berikut ini adalah syarat pinjam uang di Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah.

1. Identitas diri

Syarat pinjam uang di Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah yang pertama adalah identitas diri. Identitas diri dapat terbagi menjadi fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan fotokopi kartu keluarga.

BACA JUGA:Tips Mudah & Cepat Pinjam Uang di Dana, Limit sampai Puluhan Juta!

BACA JUGA:Tips Memilih Pinjaman Online agar Tidak Terjebak Fintech Bodong

 

2. Bukti kepemilikan tanah

Syarat pinjam uang di Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah yang kedua adalah bukti kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan tanah ini sendiri dapat terbagi menjadi Fotokopi PBB terbaru dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sumber: