Apakah Kumur-kumur Bisa Membatalkan Puasa? Simak Batasan Penjelasannya Disini!

Apakah Kumur-kumur Bisa Membatalkan Puasa? Simak Batasan Penjelasannya Disini!

Kumur-kumur Bisa Membatalkan Puasa--

CURUPEKSPRESS.COM - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, dimana para umat muslim diseluruh dunia menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Salah satu aspek penting dalam menjaga kesucian saat berpuasa adalah memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang pada saat ibadah puasa, termasuk berkumur-kumur.

Seringkali  banyak orang ketika berwudhu dan berkumur tetapi ragu akan membatalkan puasa atau tidak. Atau ketika seseorang ingin menyikat gigi pada saat dalam kondisi puasa.

BACA JUGA:Rekomendasi Menu Takjil Buka Puasa yang Lezat dan Bergizi

BACA JUGA:Niat Puasa Ramadhan 2025 dan Tata Cara yang Benar

 

Melansir laman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dalam wudhu, proses berkumur (madhamadhah) merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan. Bahkan, dalam kondisi normal disunnahkan untuk berkumur dengan sungguh-sungguh (mubalaghah).

Akan tetapi, ketika seseorang sedang berpuasa, hukum berkumur berbeda.  Para ulama, termasuk Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak tidak disunnahkan, bahkan makruh atau hal yang sebaiknya dihindari saat berpuasa. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran air akan tertelan dan membatalkan puasa.

Dasar hukum ini diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi, yang dikategorikan sebagai hadits sahih oleh Ibn al-Qathan. Hadits tersebut berbunyi, “Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa.”

BACA JUGA:Menu Takjil Rendah Kalori untuk Diet Turun Berat Badan Saat Puasa

BACA JUGA:Bolehkah Puasa Ramadan Tanpa Sahur?

 

Hadits tersebut menjelaskan serta memberikan batasan bagi orang berpuasa untuk tidak berlebihan dalam berkumur. Imam Syafi’i menjelaskan lebih lanjut bahwa mubalaghah dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut, menjalankannya di dalam mulut, lalu memuntahkannya. Dalam konteks puasa, tindakan tersebut sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa berkumur-kumur pada bulan puasa diperbolehkan. Akan tetapi, dengan batasan-batasan tertentu.

Sumber: