THR Pekerja Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Raya, Syamsir : Kontan Tanpa Dicicil

THR Pekerja Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Raya, Syamsir : Kontan Tanpa Dicicil

Syamsir Madani--

CURUPEKSPRESS.COM -  Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong mengungkapkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor: 400/165/Disnakertrans-HI/2025 yang merupakan turunan alias tindak lanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 Tanggal 10 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Cek THR Anda Sekarang! TASPEN Pastikan Pembayaran 2025 Tepat Waktu

BACA JUGA:THR Lebaran 2025 Cair! Ini Rincian dan Jadwal Pencairannya untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan

 

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani SKM MKM yang diwawancarai wartawan, Selasa 18 Maret 2025.

"Sudah ada SE dari Menaker RI dan SE dari Bupati Rejang Lebong tentang pemberian THR keagamaan tahun 2025. Dimana tertera  perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruhnya dan itu paling lambat 7 hari sebelum hari raya," jelasnya.

Ia melanjutkan, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Karenanya, menurutnya, pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya Keagamaan.

BACA JUGA:THR Lebaran 2025 untuk Pensiunan PNS Diperkirakan Bakal Cair Mulai 17 Maret, Ini Besarannya!

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS Tahun 2025, Cek Disini!

 

"Jadi THR itu diberikan secara penuh, tanpa dicicil," ujarnya.

Adapun besaran pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 (satu) bulan upah dibagi 12.

"Sedangkan untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas itu ketentuannya berbeda lagi," kata Syamsir.

Sumber: