SK Non ASN Rejang Lebong dalam Proses Penerbitan

 SK Non ASN Rejang Lebong dalam Proses Penerbitan

Aktivitas layanan di Kantor BKPSDM Rejang Lebong.-DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa, Surat Keputusan (SK) tugas bagi tenaga kerja sukarela (TKS) atau pegawai non ASN yang kembali dipekerjakan saat ini sedang dalam proses penerbitan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Budi Afrian di Curup.

"Saat ini penerbitan SK sedang berproses. Nantinya, SK ini akan ditandatangani oleh Sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena SK tersebut diterbitkan oleh Sekda Kabupaten Rejang Lebong,"  jelasnya.

BACA JUGA: Gaji 14 ASN Pemkab RL Ditargetkan Cair Pekan Ini

BACA JUGA:THR Lebaran 2025 Cair! Ini Rincian dan Jadwal Pencairannya untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan

 

Menurutnya, ini sesuai dengan arahan yang telah diberikan oleh Bupati sebelumnya, yang menegaskan bahwa para TKS atau pegawai non ASN yang kembali dipekerjakan tersebut harus menerima hak mereka berupa gaji.

"Karena memang sudah diinstruksikan oleh Pak Bupati perihal itu," tambahnya.

Dengan adanya SK ini nanti, diharapkan seluruh tenaga kerja non ASN yang bertugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong dapat bekerja dengan lebih tenang dan mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka.

Diberitakan sebelumnya, sebagai langkah antisipasi penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024, sebanyak 1.500 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus akan segera dipekerjakan kembali.

BACA JUGA:Ini Alasan 14 ASN Tidak Dikantor Saat Sidak Bupati, Ada yang Beli Sayur

BACA JUGA:Info Lengkap Besaran dan Pembagian THR ASN Tahun 2025, Buruan Klik Disini!

 

Sekretaris BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan ST, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan para tenaga honorer yang telah lulus tetap bekerja sampai dengan SK tugas mereka diterbitkan.

"Kami akan segera memanggil kembali tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK tahap pertama agar tetap bekerja sebagai TKS, hingga SK mereka resmi dikeluarkan," ungkapnya.

Selain itu, BKPSDM Rejang Lebong masih menunggu surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pengangkatan resmi PPPK tahap pertama tahun ini. 

Sumber: