Apakah SKCK Akan Dihapus? Begini Tanggapan Polri

Apakah SKCK Akan Dihapus? Begini Tanggapan Polri

Apakah SKCK Akan Dihapus? Begini Tanggapan Polri--

 

Menurut Nicholay, banyak mantan narapidana yang merasa seolah-olah dihukum seumur hidup karena sulitnya mereka mendapatkan pekerjaan. Mereka merasa peluang untuk membangun kehidupan yang lebih baik semakin tertutup. Hal ini, kata Nicholay, membuat beberapa dari mereka memilih untuk kembali melakukan tindak kejahatan agar dapat kembali ke penjara.

Meskipun demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap berpedoman pada aturan yang ada terkait pembuatan SKCK. " Berbagai hal menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu menjadi masukan bagi kami," ujarnya. Namun, ia juga menambahkan bahwa setiap kebijakan dan pelayanan yang diberikan oleh Polri tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Buat SIM dan SKCK Wajib Bawa Surat Vaksin

BACA JUGA:Dewan Dukung Pembuatan SIM Wajib Vaksin, Termasuk SKCK

 

Trunoyudo mengingatkan bahwa kewenangan Polri untuk mengeluarkan SKCK diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan teknis terkait SKCK juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. “Kami akan selalu melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Truno.

Sumber: