Perempuan Asal Tangerang Selatan Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Rp 750 Juta di Sukoharjo

Perempuan Asal Tangerang Selatan Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Rp 750 Juta di Sukoharjo

Perempuan Asal Tangerang Selatan Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Rp 750 Juta di Sukoharjo--

CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor Sukoharjo telah menetapkan seorang perempuan berinisial AY, 29 tahun, warga Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. AY dilaporkan oleh sebuah bank swasta di Sukoharjo setelah ditemukan kerugian sebesar Rp 750 juta pada rekening nasabah perusahaan. Kasus penipuan ini terbongkar setelah pihak bank mendeteksi transaksi mencurigakan dari rekening perusahaan tersebut.

Menurut Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, penyelidikan dimulai setelah laporan dari pihak bank pada 19 Februari 2025. Polisi menemukan bahwa AY menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai Direktur Utama PT B. “Pelaku menghubungi bank dan mengajukan deposito senilai Rp 25 miliar,” ungkap Anggaito.

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Transfer Pakai Bukti Palsu AI, BI Ingatkan Nasabah Teliti

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Baru di Google Maps Muncul, Yuk Simak

 

AY meminta kepada bank untuk membuat surat kuasa dan buku warkat atas nama PT B. Hal ini diduga untuk memfasilitasi transaksi keuangan yang ternyata bagian dari skema penipuan. “Setelah surat kuasa dikeluarkan, pelaku mengambilnya pada 11 Februari,” tambah Anggaito.

Pada 12 Februari, AY kembali ke bank untuk mencoba mentransfer dana ke rekening lain atas nama P. Namun, transaksi tersebut ditolak karena tidak memenuhi prosedur operasional standar bank. Meskipun demikian, penipuan tersebut berhasil dilakukan sehari setelahnya melalui proses kliring bank.

Direktur PT B menjadi curiga setelah menemukan saldo rekening yang berkurang sebesar Rp 750 juta. Setelah memeriksa riwayat transaksi, diketahui bahwa dana tersebut telah ditarik menggunakan buku warkat. “Transaksi penipuan terjadi pada 13 Februari 2025 melalui proses kliring di bank swasta,” jelas Anggaito.

BACA JUGA:Tips Menghindari Penipuan Modus Smishing di Bank BRI, Cek Disini!

BACA JUGA:Cara Menghindari Penipuan Modus Beri Hadiah di Aplikasi Facebook, Jangan Sampai Tertipu!

 

Pihak bank akhirnya mengganti kerugian yang dialami PT B dan melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Sukoharjo. Penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan AY sebagai tersangka tunggal. Namun, pihak AY mengklaim bahwa kliennya adalah korban manipulasi oleh seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Pengacara AY, Ardik Putra Pratama Sudibyo, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui isi dokumen yang dibawanya ke bank. “AY hanya diminta untuk mengantarkan dokumen oleh kekasih daringnya yang berinisial D,” kata Ardik. Ia menegaskan bahwa penipuan ini direncanakan oleh D, bukan oleh AY.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Hadiah Bank BCA! Begini Cara Menghindarinya

BACA JUGA:Drama Marketplace, Penjual Curang, Barang KW, Sampai Kasus Penipuan, Kok Masih Banyak?

Sumber: