Apple dan Meta Kena Denda Besar di Eropa karena Pelanggaran Aturan!

Apple dan Meta Kena Denda Besar di Eropa karena Pelanggaran Aturan!

Apple dan Meta Kena Denda Besar di Eropa karena Pelanggaran Aturan--

CURUPEKSPRESS.COM - Apple dan Meta baru-baru ini dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Uni Eropa akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Apple dikenakan denda sebesar 500 juta Euro (sekitar Rp 9,6 triliun), sedangkan Meta harus membayar 200 juta Euro (sekitar Rp 3,8 triliun). Pelanggaran ini terkait dengan kewajiban untuk memberikan pilihan layanan yang lebih transparan bagi pengguna.

Komisi Eropa menemukan bahwa Apple melanggar aturan tentang kewajiban antipengarahan, yang mewajibkan pengembang aplikasi untuk memberi tahu pelanggan tentang alternatif di luar App Store. Apple dianggap gagal memenuhi kewajiban ini, yang mengakibatkan pembatasan bagi pengembang dalam menawarkan saluran distribusi alternatif. Akibatnya, konsumen tidak mendapatkan akses ke penawaran yang lebih murah.

BACA JUGA:Menghasilkan Uang Melalui Meta AI di WhatsApp? Ini Panduan Praktisnya!

BACA JUGA:Trump Berupaya Selamatkan TikTok, Meta Hadapi Ancaman Restrukturisasi!

 

Meta juga dikenakan sanksi karena tidak memberikan opsi yang cukup kepada pengguna terkait penggabungan data pribadi. Meskipun Meta telah memperkenalkan model iklan "Setuju atau Bayar," model ini dinilai tidak memenuhi standar DMA karena tidak memberikan alternatif yang setara bagi pengguna yang tidak ingin berbagi data pribadi.

Setelah melalui proses dialog mendalam dengan kedua perusahaan, Komisi Eropa mengeluarkan keputusan ini untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap DMA. Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif untuk Transisi Bersih dan Kompetitif Uni Eropa, menyatakan bahwa UU DMA adalah instrumen penting untuk memastikan pasar digital yang kompetitif dan adil.

BACA JUGA:Cara Mudah Menggunakan Meta AI di WhatsApp dan Instagram

BACA JUGA:Cara Menggunakan Fitur Meta AI di WhatsApp Terbaru, Bisa Jadi Asisten Pribadi Kamu!

 

Baik Apple maupun Meta kini diberi waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan ini. Jika tidak, mereka berisiko terkena denda berkala. Komisi Eropa berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan kedua perusahaan terhadap keputusan dan DMA secara umum.

Dengan denda ini, Uni Eropa menunjukkan ketegasan dalam menegakkan regulasi yang bertujuan melindungi konsumen dan memastikan persaingan yang sehat di pasar digital. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam cara perusahaan teknologi beroperasi dan berinteraksi dengan pengguna.

 

Sumber: