Pengurusan Pindah Domisili Kini Lebih Mudah, Begini Caranya

Aktivitas masyarakat di pelayanan Kantor Dukcapil Rejang Lebong.-ARI/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili kini tidak perlu lagi repot kembali ke daerah asal setelah tinggal lama di daerah tempat tinggal yang baru. Berdasarkan kebijakan terbaru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan pindah domisili cukup dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tempat tujuan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Rosita SH MH menjelaskan bahwa proses ini kini semakin sederhana dan sudah dijalankan di wilayah kerja Dukcapil Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pindah Domisili Perlukah Surat Pengantar RT?
BACA JUGA:Disdukcapil Stop Layanan Suket Domisili
"Masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil di daerah yang dituju. Di sana, mereka cukup mengajukan permohonan ke kami agar data kependudukan mereka ditarik dari domisili sebelumnya," ungkapnya.
Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. Dengan sistem ini, proses pindah domisili menjadi lebih cepat dan tidak membebani warga dengan birokrasi yang berbelit.
"Sekarang pun hal itu sudah kita lakukan, jadi masyarakat yang bersangkutan tidak usah repot-repot kembali ke daerah asal. Misal sebelumnya dia warga Lebong, terus sudah lama tinggal di Curup, nah itu cukup ajukan permohonan saja ke kami," jelas Rosita.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hendak pindah domisili untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga agar proses berjalan lancar.
BACA JUGA:Peserta Tes SKB Dibolehkan Pilih Lokasi, Sesuai Dengan Domisili
BACA JUGA:Dampak Pembukaan Tes CPNS, Usulan Pindah Domisili Meningkat
"Kami siap membantu dan memfasilitasi setiap warga yang ingin pindah domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ditambahkannya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus data kependudukan, sekaligus mendukung tertib administrasi secara nasional.
Sumber: