Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak! Ini Langkah-Langkah Penting untuk Melindungi Data Pribadi Anda

Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak! Ini Langkah-Langkah Penting untuk Melindungi Data Pribadi Anda

Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak--

CURUPEKSPRESS.COM - Di era digital saat ini, penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Tanpa disadari, identitas seseorang bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan secara ilegal.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk secara berkala memeriksa apakah KTP mereka telah digunakan untuk pinjol tanpa sepengetahuan. Salah satu cara efektif untuk melakukan pengecekan ini adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Waspada! Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol yang Bisa Menimbulkan Kerugian.

BACA JUGA:Tips Cara Mengatur Keuangan Agar Kamu Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

 

Untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan dalam pinjol, kunjungi situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK. Prosesnya melibatkan pengisian formulir pendaftaran dengan data pribadi, unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan foto diri, serta menunggu verifikasi dari OJK. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja. Jika terdapat pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, hal ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan data pribadi.

Apabila setelah pengecekan ditemukan bahwa KTP Anda digunakan untuk pinjol tanpa izin, segera lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi perusahaan pinjol terkait untuk melaporkan penyalahgunaan dan minta pembatalan pinjaman tersebut.
  2. Buat laporan resmi ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti pendukung seperti tagihan atau komunikasi terkait.
  3. Laporkan kejadian ini ke OJK melalui nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen @ojk.go.id.
  4. Ajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memblokir atau menandai KTP Anda agar tidak disalahgunakan kembali.

BACA JUGA:Pinjol vs. Pinjam Bank: Mana yang Lebih Baik?

BACA JUGA:Cara Menghindari Bunga Tinggi Aplikasi Pinjol

 

Selain langkah-langkah di atas, Anda juga dapat melaporkan penyalahgunaan data pribadi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui situs https://aduankonten.id atau email ke aduankonten@kominfo.go.id. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan tidak terjadi pada orang lain.

Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi di masa depan, selalu jaga kerahasiaan informasi pribadi Anda. Hindari membagikan foto KTP atau dokumen penting lainnya di media sosial atau platform yang tidak terpercaya. Jika harus mengirimkan dokumen tersebut, pastikan untuk memberikan watermark atau tanda khusus. Selain itu, rutinlah melakukan pengecekan melalui SLIK OJK untuk memastikan tidak ada aktivitas pinjaman yang mencurigakan atas nama Anda.

BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Keuangan Sebelum Menggunakan Pinjol

BACA JUGA:Bupati Minta ASN Waspadai Pinjol dan Investasi Bodong

Sumber: