BPJS Kesehatan Siap Terapkan KRIS Mulai Juli 2025! Apa yang Perlu Diketahui Peserta?

BPJS Kesehatan Siap Terapkan KRIS Mulai Juli 2025! Apa yang Perlu Diketahui Peserta?--
CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kelas sosial. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem baru ini akan memastikan semua peserta mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama, meskipun iuran yang dibayarkan berbeda.
Hingga Mei 2025, belum ada perubahan resmi terkait besaran iuran BPJS Kesehatan. Tarif iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Untuk peserta kelas 1, iuran sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penyesuaian tarif masih menunggu keputusan pemerintah.
BACA JUGA:Senyum Percaya Diri dengan BPJS Kesehatan! Pembersihan Karang Gigi Jadi Lebih Mudah dan Terjangkau
BACA JUGA:Transformasi BPJS Kesehatan? Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Skema Iuran Barunya!
Dalam sistem KRIS, fasilitas kesehatan akan diwajibkan menyediakan layanan rawat inap sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa semua peserta mendapatkan perawatan yang layak, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka. Namun, hingga saat ini, rincian tarif iuran dalam sistem KRIS masih dalam pembahasan dan diharapkan akan diumumkan sebelum implementasi pada Juli 2025.
Perubahan ini juga akan mempengaruhi rumah sakit yang telah menerapkan sistem kelas. Menurut Ernawaty dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, rumah sakit mungkin perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyesuaikan fasilitas mereka sesuai dengan ketentuan KRIS. Hal ini dapat memicu kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan iuran dan penurunan jumlah tempat tidur rumah sakit.
BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan. Pemahaman yang baik tentang perubahan ini akan membantu peserta dalam mengelola hak dan kewajiban mereka, serta memanfaatkan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan secara optimal. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk aplikasi Mobile JKN, ATM, m-banking, dompet digital, minimarket, dan kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan diterapkannya sistem KRIS, diharapkan akan tercipta transparansi dan kejelasan dalam sistem kesehatan Indonesia. Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, seperti penetapan tarif iuran baru, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan akses yang adil bagi seluruh masyarakat.
Sumber: