Terima 45 Sertifikat Aset Pemkab dari BPN, Bupati : Upaya Penertiban Aset Milik Daerah

Terima 45 Sertifikat Aset Pemkab dari BPN, Bupati : Upaya Penertiban Aset Milik Daerah

Penyerahan sertifikat aset milik Pemkab RL oleh Bupati Fikri dan Kepala BPN, Kamis 14 Mei 2025.-ARI/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP menerima sebanyak 45 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Senin (tanggal disesuaikan). Penyerahan sertifikat itu dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Rejang Lebong, Rabu 14 Mei 2025.

Dikatakan Bupati, penyerahan sertifikat aset ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab dalam menertibkan dan mengamankan aset milik daerah.

BACA JUGA:Bupati Tekankan Sekolah di Rejang Lebong Tingkatkan Inovasi

BACA JUGA:Soal Data ASN Mutasi yang Terblokir, Bupati Fikri Pastikan Jabatan Dikembalikan Bulan Ini

 

"Ini merupakan langkah penting dalam rangka penataan aset daerah. Sertifikasi ini menjadi bukti sah kepemilikan dan melindungi aset dari potensi sengketa di kemudian hari," sampai Bupati Fikri yang diwawancara awak media.

Lebih lanjut Bupati menerangkan, puluhan sertifikat yang diserahkan itu mencakup aset berupa bidang tanah yang digunakan untuk fasilitas umum, seperti tanah di bawah jalan, puskesmas, dan rumah dinas dokter.

"Sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat kepemilikan hukum atas aset-aset strategis milik Pemkab," tambahnya.

Sepanjang tahun 2024 lalu, Bupati menyebutkan, total aset milik Pemkab Rejang Lebong yang telah berhasil disertifikatkan mencapai 626 bidang tanah. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam penataan aset secara administratif dan legal.

BACA JUGA: Bupati Imbau Warga Tanjung Gelang Dukung Program CSR

BACA JUGA:Bupati Dorong Produk UMKM Masuk Gerai Indomaret dan Alfamart

 

"Total di sepanjang tahun 2024 kemarin itu ada 626 aset bidang tanah yang sudah disertifikatkan," ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengungkapkan, masih ada sebanyak 68 aset tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berbagai persyaratan administratif yang dibutuhkan agar dapat diproses lebih lanjut oleh BPN.

Sumber: