Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

Rekening Diblokir PPATK--

CURUPEKSPRESS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sementara sekitar 28.000 rekening pasif atau dormant sepanjang tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, masyarakat yang rekeningnya terdampak masih memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi melalui bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. 

Rekening dormant adalah Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya karena tidak ada transaksi yang dilakukan. PPATK, bekerja sama dengan pihak perbankan, melakukan identifikasi terhadap Rekening-Rekening semacam ini untuk mencegah kemungkinan digunakan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme. Pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

BACA JUGA:M-Banking Terancam! Ini Strategi Intelijen untuk Melindungi Rekening dari Serangan Siber

BACA JUGA:Peringatan! Bug WhatsApp Bisa Kuras Rekening Dari Laptop, Ini Cara Mencegahnya!

 

Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi cabang bank tempat rekening tersebut dibuka. Nasabah perlu membawa dokumen identitas diri dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa nasabah adalah pemilik sah dari rekening tersebut. Setelah verifikasi berhasil, bank akan memproses permohonan reaktivasi rekening.

Selain itu, PPATK juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui status rekening mereka. Masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan klarifikasi terkait alasan pemblokiran dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengaktifkan kembali rekening. Transparansi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga aktivitas keuangan yang legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Siap-Siap! Tunjangan Guru Akan Cair 21 Maret, Segera Validasi Rekening Anda Sekarang

BACA JUGA:Jangan Diabaikan! Berikut 5 Ciri Rekening Dipakai untuk Judi Online

 

Penting bagi masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan rekening mereka. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain adalah menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan, tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan segera melaporkan kepada bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer dana yang mencurigakan. Langkah-langkah preventif ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

PPATK menekankan bahwa tindakan pemblokiran rekening bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko keuangan. Dengan adanya mekanisme reaktivasi, nasabah yang rekeningnya diblokir memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka setelah melalui proses verifikasi yang sesuai. Hal ini menunjukkan komitmen PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Sumber: