Situs Peduli Lindungi Disusupi Judi Online Hingga Diblokir? Ini Alarm Bahaya Bagi Keamanan Siber Nasional!

Situs Peduli Lindungi Disusupi Judi Online Hingga Diblokir? Ini Alarm Bahaya Bagi Keamanan Siber Nasional! --
CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir situs web lama PeduliLindungi.id setelah ditemukan konten judi online di dalamnya. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai munculnya tautan perjudian pada situs yang sebelumnya digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa situs tersebut telah diretas dan menampilkan konten yang mengarah ke situs-situs judi online, melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional.
Insiden ini menyoroti kerentanan situs-situs pemerintah terhadap serangan siber, terutama setelah tidak lagi aktif atau terawat. PeduliLindungi, yang sebelumnya menjadi platform penting dalam penanggulangan pandemi, telah diintegrasikan ke dalam layanan SatuSehat sejak 2023. Namun, domain lamanya tetap aktif dan menjadi target empuk bagi peretas untuk menyisipkan konten ilegal. Komdigi menilai kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keamanan informasi dan mengambil tindakan pemutusan akses sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data serta paparan konten ilegal.
BACA JUGA:Google Perketat Keamanan Digital, Blokir Situs Judi Online dengan AI
BACA JUGA:5 Tips Efektif untuk Berhenti dari Judi Online dan Mengubah Hidup Anda
Fenomena penyusupan konten judi online ke dalam situs-situs resmi bukanlah hal baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah memblokir ribuan situs judi daring yang menyusupi situs-situs pemerintah. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, sejak tahun lalu, Kementerian telah memblokir 5.000 situs judi daring yang menyusupi situs-situs pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa situs-situs dengan sistem keamanan rendah menjadi sasaran empuk bagi pengelola situs judi online.
Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas perjudian online, termasuk memblokir 2,1 juta situs web yang teridentifikasi sebagai situs judi daring. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa peladen (server) yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka perjudian online yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Ciri-ciri Kamu Sudah Kecanduan Judi Online dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Bandar dan Pemain Judi Online 'Higgs Domino' di Ringkus Polda Bengkulu
Selain pemblokiran, Kominfo juga memperkuat literasi digital kepada masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi slot atau judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa langkah itu sebagai bagian upaya lanjutan pemberantasan judi online. Kominfo juga melakukan edukasi kepada developer, aparat penegak hukum, hingga pihak perbankan untuk melakukan blokir rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online di Indonesia.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan ruang digital nasional. Komdigi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi aduankonten.id. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menindak konten-konten ilegal yang merugikan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Waduh! Oknum Kades Selewengkan Dana Desa untuk Main Judol, Kini Jadi Temuan
BACA JUGA:Berantas Judol: DPRD RL Minta Satpol PP Razia ASN, Tenaga Pendidik dan Pelajar SLTA
Sumber: