Presiden Prabowo Subianto Batalkan Diskon Listrik 50%, Ini Alasan nya

Presiden Prabowo Subianto Batalkan Diskon Listrik 50%, Ini Alasan nya-Screenshot di akun tiktok milik _@Kanal_idn_-
CURUPEKSPRESS.COM - Rencana pemerintah untuk memberikan diskon pembayaran listrik pada periode Juni-Juli 2025 tampaknya batal. Itu terungkap setelah dilakukan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, pemerintah merencanakan memerikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang diperuntuhkkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Bantuan yang diberikan ini sama dengan seperti awal tahun 2025. Awalnya, diskon listrik Juni 2025 direncanakan akan berlaku mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025. diskon sebesar 50% akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan pascabayar maupun prabayar. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.
BACA JUGA:Perbandingan Mobil Hybrid vs Mobil Listrik : Mana yang Lebih Unggul?
BACA JUGA:Kabar Gembira! PLN Kembali Beri Diskon Listrik 50% Pada Mei 2025, Begini Cara Dapatkannya
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, diskon tarif listrik 50 persen batal diberikan sesuai dengan hasil rapat para menteri. Adapun alasannya, karena dari sisi penganggaran cenderung lebih lambat. Sedangkan rencananya, paket kebijakan insentif yang diberikan harus bisa segera dirasakan mulai bulan Juni ini.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).
BACA JUGA:VinFast VF 6 Mobil Listrik dengan Model Terbaru Hanya Rp384 Jutaan Saja
BACA JUGA:Waspada Kebocoran Listrik di Rumah! Deteksi Dini untuk Keselamatan Keluarga
"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya," ujarnya.
Kendati begitu, Menkeu memastikan sebagai gantinya para menteri kemudian tetap menyetujui terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan nya.
BACA JUGA:Alasan Kebiasaan Sederhana untuk Menghemat Listrik di Rumah
BACA JUGA:Tips Meninggalkan Motor Listrik Saat Mudik Lebaran
Sumber: