Kena Modus Sang Pacar, Honda Beat Gadis Di Curup Raib

Kena Modus Sang Pacar, Honda Beat Gadis Di Curup Raib

Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penggelapan.-HABIBI/CE-

Setelah lebih dari satu jam, korban menyadari bahwa tersangka tak kunjung kembali. Bahkan, seluruh barang milik pelaku yang sebelumnya ada di hotel juga telah hilang, termasuk kunci motor.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku justru mengirim pesan WhatsApp dan mengaku telah menggadaikan motor korban seharga Rp2.500.000 tanpa seizin pemilik.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong segera melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah masjid yang terletak di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“AZ kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam 4 tahun penjara," tambah Kabag Ops.

Sumber: