Dedi Mulyadi Rencanakan Sekolah Masuk Pukul 06.30, Ini Tanggapan Mendikdasmen

Dedi Mulyadi Rencanakan Sekolah Masuk Pukul 06.30, Ini Tanggapan Mendikdasmen

Dedi Mulyadi Rencanakan Sekolah Masuk Pukul 06.30- Screenshot di akun tiktok milik @Fanz Dedi Mulyadi-

CURUPEKSPRESS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana menggulirkan kebijakan baru bagi seluruh siswa di wilayah Jawa Barat agar masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB. Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut seharusnya mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa semua sekolah di provinsi tersebut akan mulai masuk pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran baru 2025–2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dedi dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui video, Rabu pagi (4/6/2025), jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Gedung Pakuan. 

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! Ini Daftar Sekolah Swasta di Jakarta Memiliki Biaya Melonjak Drastis

BACA JUGA: Polres Rejang Lebong Gencarkan Sosialisasi ke sekolah

 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik, yang mengatur sejumlah kebijakan baru bagi pelajar tingkat dasar hingga menengah di provinsi tersebut. Dalam kebijakan itu, terdapat tiga poin utama yakni yang pertama, Jam malam pelajar, berlaku mulai Juni 2025, membatasi aktivitas siswa di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kedua, Penyamaan hari belajar untuk seluruh pelajar di Jawa Barat. Ketiga, Waktu masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Menanggapi aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pelajar masuk sekolah lebih pagi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan sudah ada aturan resmi mengenai hal tersebut. "Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian," tegas Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA:Disdikbud Ajak Masyarakat Awasi Pungutan Tak Wajar di Sekolah

BACA JUGA:Bupati Tekankan Sekolah di Rejang Lebong Tingkatkan Inovasi

 

Abdul Mu'ti merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang di dalamnya mengatur durasi kegiatan belajar-mengajar serta jumlah hari sekolah per pekan. Maka, Mendikdasmen meminta agar semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi, untuk mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan negara. "Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ucapnya.

Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Berikut beberapa komentar warganet: @nuomachio" Gimana yang rumah nya jauh pak? ga boleh bawa motor, angkot sebelum jam 6 belum keluar, kalo pake grab mahal pak". @dianarhmn_: “Anak-anak udah bangun subuh tiap hari, sekarang disuruh ke sekolah jam 6 pagi? Kesehatannya gimana Pak Gub?”. Dikutip dari video yang diunggah diakun instagram.

 

*) Penulis merupakan peserta magang di Curup Ekspress Online

Sumber: