Bupati Dukung Keputusan MK Soal Sekolah Gratis, Siap Terbitkan Regulasi

Muhammad Fikri --
CURUPEKSPRESS.COM - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia.
Dalam wawancara bersama wartawan, Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan regulasi di tingkat daerah.
"Kalau memang tidak ada keputusan yang lebih tinggi di atas keputusan MK, ya kami Rejang Lebong mendukung dan segera akan membuat regulasinya," tutur Bupati.
BACA JUGA: Bupati Rejang Lebong Salat Idul Adha Bersama Ribuan Jemaah di Masjid Agung Baitul Makmur
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Kukuhkan Pengurus GOW Periode 2025-2030
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya regulasi daerah nantinya, diharapkan implementasi sekolah gratis bisa berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.
"Pemkab Rejang Lebong juga akan mengkaji aspek teknis dan administratif terkait penerapan kebijakan ini, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan itu," tambah Bupati.
BACA JUGA:Tabligh Akbar Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi, Bupati Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat Rejang Lebong
BACA JUGA:Bupati Langsungkan Titik Nol, Perbaikan Jalan S Sukowati Dimulai
Untuk diketahui, belum lama ini putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mengubah lanskap pendidikan Indonesia. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Sumber: