Perbup Pajak MBLB Disosialisasikan, Wabup : Pengusaha Mesti Paham

Perbup Pajak MBLB Disosialisasikan, Wabup : Pengusaha Mesti Paham

Kegiatan sosialisasi Perbup MBLB di Ruang Pola Setdakab Rejang Lebong.-ARI/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Setdakab Rejang Lebong, Kamis 12 Juni 2025.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr Hendri Praja SSTP MSi menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen semua pihak untuk mengoptimalkan pencapaian target pajak dan retribusi secara sistematis.

BACA JUGA:Pencairan ADD Tahap Pertama di Rejang Lebong Tertunda, Masih Menunggu Revisi Perbup

BACA JUGA:Soal Pencairan DD, Andi : Tunggu Perbup yang Sedang Dievaluasi Provinsi

 

"Target kita setelah dilakukannya sosialisasi ini, khususnya pengusaha tambang galian C memahami dan mengerti terkait tata cara pembayaran pajak MBLB," jelasnya.

Selain mensosialisasikan Perbup pajak MBLB, kata Wabup, dalam kesempatan itu juga Pemkab Rejang Lebong mensosialisasikan terkait opsen pajak yang sudah berlaku sejak tahun 2024 lalu.

"Kenapa ini perlu disosialisaikan, agar para pengusaha galian C ini benar-benar mengerti dan taat pajak. Kenapa, karena pajak sangat penting bagi kemajuan suatu daerah," tegasnya.

BACA JUGA:Perbup DD Rejang Lebong Ditarget Rampung Januari, PMD : Februari Sudah Bisa Ajukan

BACA JUGA:Perbup Dana Desa 2025 Ditargetkan Rampung Januari

 

Terpisah, Kepala BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian SE menambahkan, adapun peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini yaitu kalangan pengusaha galian C yang seluruhnya memiliki izin.

"Yang hadir kurang lebih jumlahnya sekitar 36 orang," ujarnya.

Di dalam Perbup itu mengatur mengenai objek, subjek, dan wajib pajak MBLB, dasar pengenaan pajak dan tarif, tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, pengurangan keringanan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, sosialisasi, dan ketentuan penutup.

Sumber: