Mengenal Lebih Jauh Tentang HGB, Simak Selengkapnya Disini!

ILUSTRASI/NET--
CURUPEKSPRESS.COM - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang umum digunakan dalam berbagai sektor pembangunan. HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Walaupun begitu, hak ini bersifat terbatas dalam hal waktu dan peruntukannya.
Apa Itu HGB?
HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara, tanah hak milik orang lain, atau tanah hak pengelolaan. Meski pemilik HGB tidak memiliki tanah secara penuh, mereka tetap berhak membangun dan memanfaatkan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!
BACA JUGA:Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025 Semakin Dekat! Namun 1,7 Juta KPM Dicoret, Ini Alasannya
Siapa yang Berhak Memiliki HGB?
Tidak semua pihak dapat memperoleh HGB. Berdasarkan peraturan yang berlaku, HGB hanya dapat dimiliki oleh:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia
Penggunaan HGB
HGB dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, seperti Perumahan, Perkantoran, Industri, Pergudangan, Perhotelan, Rumah susun, Pembangkit listrik, Pelabuhan dan penggunaan lain yang berwujud bangunan.
BACA JUGA:Terima 45 Sertifikat Aset Pemkab dari BPN, Bupati : Upaya Penertiban Aset Milik Daerah
BACA JUGA:Rp600 Ribu Cair ke KKS Mandiri! Cek NIK e-KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima Bansos BPNT?
Jangka Waktu dan Ketentuan Perpanjangan
Sumber: