Anggaran Hibah Rumah Ibadah Turun jadi Rp 1,07 Miliar

 Anggaran Hibah Rumah Ibadah Turun jadi Rp 1,07 Miliar

Herwin Wijaya Kusuma.-DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Alokasi dana hibah untuk rumah ibadah di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2025 mengalami penurunan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 lalu anggaran yang tersedia mencapai Rp 2,005 miliar, maka tahun 2025 jumlahnya hanya Rp 1,07 miliar.

Hal ini disampaikan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma. Ia menyebutkan, walaupun terjadi penurunan, dana hibah tetap akan disalurkan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Dana Hibah Rumah Ibadah 2025 Menurun

BACA JUGA:Masuk Babak Baru, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kepahiang Segera Menuju Meja Hijau

 

"Memang ada penurunan anggaran cukup signifikan untuk tahun ini, namun penyalurannya tetap dilakukan sesuai ketentuan," ucapnya.

Saat ini, kata Herwin, pihaknya masih melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap proposal usulan dari berbagai Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang telah mengajukan permohonan. Jumlah penerima bantuan pun akan menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tersedia.

"Proposal-proposal yang masuk sedang kami verifikasi. Karena anggarannya berkurang, kuota penerima pun otomatis ikut menurun. Nantinya, hanya rumah ibadah yang memenuhi kriteria yang akan mendapatkan bantuan," terangnya.

BACA JUGA:Dana Hibah Seret Ketua KONI Kepahiang, Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Selain SPPD Fiktif, Soal Pengadaan Seragam KONI juga Masuk Materi Penggelapan Dana Hibah

 

Meskipun dana yang tersedia lebih sedikit dibanding tahun lalu, Pemkab Rejang Lebong tetap berkomitmen mendukung upaya pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah di daerah tersebut. Diharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang kegiatan keagamaan masyarakat.

Herwin juga menjelaskan, dana hibah bisa digunakan tidak hanya untuk pembangunan rumah ibadah baru, tetapi juga untuk renovasi maupun penambahan fasilitas penunjang seperti sajadah, ambal, dan perlengkapan lainnya.

"Jadi tidak terbatas untuk pembangunan baru saja, tapi juga bisa digunakan untuk rehab atau menambah sarana dan prasarana ibadah," tutupnya.

Sumber: