156 PMI Asal Rejang Lebong Diberangkatkan Jalur Resmi

Syamsir Madani-DOK/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, menyebutkan ada sebanyak 156 warga dari daerahnya telah diberangkatkan secara resmi ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Sampai dengan saat ini ada sebanyak 156 warga yang berangkat kerja ke luar negeri secara resmi dan kami sudah terbitkan rekomendasinya," ucap Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani SKM.
Walaupun demikian, pihaknya tidak menampik bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah warga yang berangkat menjadi PMI melalui jalur tidak resmi alias ilegal.
BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Siapkan Posko Pengaduan THR
BACA JUGA:Disnakertrans Dorong SMK/SMA di RL Gelar Bursa Kerja Tahunan
"Masalah PMI non-prosedural ini bukan hanya terjadi di Rejang Lebong, tapi merupakan isu nasional," tutur dia.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya mendukung penuh terhadap wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PMI di daerah. Menurutnya, keberadaan Satgas akan sangat membantu dalam melakukan pengawasan dan mencegah keberangkatan tenaga kerja migran secara ilegal.
Ia menambahkan, peningkatan edukasi kepada masyarakat dan penguatan sistem pengawasan di tingkat daerah menjadi langkah penting dalam melindungi calon PMI dari praktik percaloan dan penempatan kerja yang tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:Disnakertrans Sosialisasikan UMK ke Perusahaan-perusahaan
BACA JUGA:Tempo 6 Bulan, Disnakertrans Lebong Terbitkan 249 AK-1
"Penting bagi kita semua untuk terus mendorong penempatan tenaga kerja migran yang legal, aman, dan terlindungi," tegasnya.
Adanya upaya tersebut, diharapkan dapat meminimalisir risiko yang dihadapi para pekerja migran dan menjaga citra baik Kabupaten Rejang Lebong dalam kontribusinya terhadap ketenagakerjaan internasional.
Sumber: