Sekolah Dilarang Pungut Daftar Ulang SPMB

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu.-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) sudah masuk tahun seleksi jalur domisili. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, meminta saat pendaftaran ulang nanti jangan ada pungutan biaya apapun itu bentuknya. Sekolah tidak boleh membebani pungutan pada orang tua atau wali murid.
"Kita sudah melayangkan surat edaran (SE) kepada masing-masing sekolah, agar sekolah diminta tidak membebankan lagi sumbangan jenis apapun itu, termasuk biaya daftar ulang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu.
Rainer Atu meminta hal ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh sekolah, yang berada dibawah naungan Dinas Dikbud provinsi, kabupaten, serta kota. Pungutan selama daftar ulang tidak diperbolehkan, sama halnya dengan daftar ulang di tahun lalu juga tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:SPMB Berlangsung, Disdikbud Akan Turun Langsung ke Sekolah
BACA JUGA:Bakal Buka Laporan Soal SPMB
Jika nanti masih ada sekolah masih juga memungut biaya daftar ulang ini bisa langsung laporkan ke Dinas Dikbud provinsi atau kabupaten dan kota.
"Ini kita tekankan betul ke seluruh sekolah yang ada. Jangan memanfaatkan proses daftar ulang untuk mengambil pungutan biaya apapun itu," terangnya.
Selain itu, Rainer Atu menjelaskan, setelah proses daftar ulang ini tuntas atau selesai, makan masing-masing sekolah akan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Dimasa MPLS nanti sudah kita tekankan juga jangan ada lagi kegiatan perpeloncoan. Jika, masih kita temukan tentunya ada tindakan tegas diberikan," tandasnya.
Sumber: