Dewan Dukung Larangan Pesta Malam
CURUP, CE - Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Rudi Hermanto Nasution menyampaikan pihaknya mendukung larangan dilakukan pesta malam di Rejang Lebong. Menurutnya, bukan hanya di Kecamatan Curup Utara saja yang harus menggalakkan larangan tersebut, melainkan Kecamatan lainnya juga harus turut serta. "Efek dari pesta malam inikan semuanya buruk. Jadi sudah jelas hal tersebut harus diikuti oleh seluruh pihak Kecamatan yakni melarang warganya melakukan pesta malam," ujar Rudi.
Menurutnya, untuk menegakkan peraturan tersebut sendiri memang bukan hanya peran Pemkab Rejang Lebong saja. Namun seluruh lapisan masyarakat yang ada di kabupaten Rejang Lebong. "Kesadaran masyarakat juga ikut perlu ditumbukan agar ketika memiliki acara pernikahan tidak perta malam," sampainya. Selain itu juga untuk Kecamatan sendiri harus melaporkan jika memang pasta malam dilakukan, sehingga masrakat tersebut bisa langsung diberikan sangsi dari perda yang mamng sudah ada.
"Camat juga jangan saru menyampikan lebih baik ada satu contoh yang terkenah denda sehingga bis menjadi contoh efek jarah," terangnya. Menurutnya para pemangku adat yang ada di Desa juga harus tegas terhadap masyarakat yang mengajukan adanya pesta malam, sehingga dari awal pengajuan sudah bisa dicegah pelaksanaanya. "Biasanya jika ada acara mereka yang pertama diberitahukan jadi pemangku adat harus tegas melarang," tegasnya.
Tegakkan Perda
Terpisah Kakan Satpol PP Rejang Lebong, Rahman Yuzer mengatakan pihaknya akan menangani secara serius tentang perihal maraknya pesta malam. Hanya saja pihaknya perlu terlebih dahulu memahami kondisi. "Jika memang masyarakat masih tidak mengindahkan peraturan daerah tentang pelarangan adanya pesta malam, kita akan tangani secara serius. Namun hal tersebut haruslah memahami kondisi," ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada camat dalam ruang lingkup Kabupaten Rejang Lebong untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Desa bahwa telah ada pesta pelarangan adanya pesta malam. Menurutnya, akan percuma jika berkoar tentang melarang pesta malam, namun tidak pernah di sosialisasikan kepada masyarakat. "Kita menghimbau camat harus bersosialisasi secara bertahap bahwa telah ada peraturan daerah melarang adanya pesta malam. Kan percuma, kita berkoar di media kalau tidak pernah di sosialisasikan kepada masyarakat, apakah masyarakat akan tahu kalau tidak di sosialisasikan, bagaimana mau indahkan peraturan tersebut kalau masyarakat tidak di beri tahu, jika memang ini sudah di sosialisasikan, namun masih saja tidak di indahkan, kami akan tindak dengan tindakan yang persuasif," tandasnya. (CE1/CW7)
Sumber: