Operasi Zebra Nala 2017, Polres RL Temukan SIM Palsu dan Plat Mobnas Dimodifikasi

Operasi Zebra Nala 2017, Polres RL Temukan SIM Palsu dan Plat Mobnas Dimodifikasi

 

CURUP, CE - Operasi Zebra Nala tahun 2017 yang digelar pihak Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong menemukan dugaan surat izin mengemudi (SIM) palsu. Indikasi ini ditemukan pihak Polres dalam pelaksanaan razia yang digelar pada Sabtu (4/11) lalu. Disisi lain, pihak Polres juga menemukan beberapa modifikasi mobil dinas (mobnas) dalam pelaksanaan razia tersebut.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Kusman Jaya SH didampingi Kanit Laka Ipda Helnita mengatakan bahwa ditemukannya SIM palsu tersebut bermula saat pihaknya tengah menggelar razia di kawasan S Sukowati. Setelah meminta untuk mengeluarkan SIM ternyata salah satu pengendara didapati memiliki SIM palsu. Ini lantaran setelah dilihat dari kasat mata foto yang terpampang dalam SIM tersebut merupakan hasil scan foto orang lain dan bukan foto pemilik SIM. "SIM-nya memang asli, namun setelah di kroscek fotonya merupakan hasil scan dan bukan foto asli pemiliknya," ujarnya disela-sela operasi zebra Nala di kawasan S Sukowati tepatnya di depan Samsat RL.

Menurutnya, setelah ditelusuri lebih lanjut bahwa SIM A yang diduga palsu tersebut diterbitkan oleh Polres di wilayah hukum Sumatera Selatan dan diketahui bahwa pemiliknya bernama Busri Hermen Demon yang tinggal di Desa Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung memberikan teguran kepada pemiliknya agar melakukan pengurusan pembuatan SIM baru.

"SIM A yang diduga palsu tersebut langsung kita sita dan pemiliknya langsung kita anjurkan untuk buat SIM baru," sampainya.

Tidak hanya itu, dalam operasi zebra tersebut pihaknya juga menemukan Plat Mobnas yang diketahui milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong sudah dimodifikasi ditambah plat tersebut sudah ditutup dengan kaca film berwarna hitam. Melihat hal yang demikian, petugas dilapangan langsung membongkar plat tersebut termasuk memberikan peringatan kepada pengendara agar memasang plat mobnas tersebut dengan menggunakan plat asli.

"Karena plat sudah berwarna hitam karena tertutup kaca film, jadi kita berikan teguran kepada pengendara agar mobnas jangan dimodifikasi sehingga mudah dikenali. Termasuk yang bersangkutan sudah kami surat tilang akibat pelanggaran tersebut," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat menyurat kendaraan termasuk dengan tidak memalsukan surat kendaraan seperti STNK, SIM dan sebagainya.

"Kita imbau masyarakat patuh dalam berlalu lintas termasuk melengkapi surat-suratnya," katanya.

Untuk diketahui dihari keempat tersebut, Polres RL berhasil menjaring setidaknya 25 pelanggaran dengan rincian 12 STNK, 7 SIM dan 6 Kendaraan. (CE5)  

Sumber: