DinsosPMD Siap Tangkap Orgil
CURUP, CE - Pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) manyampaikan pihaknya dapat menangkap orang gila (Orgil). Ini jika ada laporan dari pihak Kepolisian dan juga dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang nantinya dapat diproses hingga disembuhkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Hal ini disampaikan oleh pihak Kadis DinsosPMD Drs Darmansa melalui Seketaris Amet Kalik, Senin (13/11) kemarin di Rejang Lebong.
"Kita bisa tangkap jika ada laporan ke dua penegak ini," sampainya. Amet menyampaikan, bahwa orang gila tersebut ditangkap tidak bisa langsung serta merta saja, karena jika ditangkap pihaknya harus terlebih dahulu menyediakan lokasi untuk penampungan sementara. Sedangkan pihaknya tidak miliki, sehingga jika ada orang gila maka pihaknya akan mengirimkan ke RSJ, namun melalui proses yang cukup panjang.
"Prosesnya ini panjang sampai bisa dikirim,maka dari itu kita harus dengan perhitungan yang matang saat menangkap," katanya. Pertama jika orgil tersebut ada warga masyarakat Rejang Lebong, harus dengan rekomendasi pihak keluarga untuk dikirimkan. Namun kebanyakan sendiri yang saat ini banyak orgil dari luar kota, sehingga dengan penangkapan dari kepolisian dan juga Satpol PP maka akan ada surat Mr X yang akan dikeluarkan sehingga orgil tersebut baru dapat di kirim ke RSJ.
"Yang tidak ada indetitas ini yang kita cukup rumit karena mereka ini nangkap susah diketahui juga susah," ujarnya.
Dikatkan Amet terkait juga saat ini cukup banyak masalah yang ditimbulkan orgil yang ada di Rejang Lebong terlebih lagi mengancam keselamatan orang lain, maka pihaknya akan melakukan pemantauaan khusus dan mungkin akan mengirimkan orgil tersebut ke RSJ.
"Kita akan turunkan tim untuk memantau, karena memang dirinya secara pribadi juga melihat adanya oragil baru yang bermunculan di Rejang Lebong," tandasnya. (CE1)
Sumber: