RSUD Jalur Dua Buat Izin di Kepahiang
CURUP, CE - Proses pembuatan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Jalur Dua, dilakukan di Kabupaten Kepahiang. Adapun saat ini sudah selesai dilakukan verifikasi ulang, lantaran izin AMDAL dan IPAL masih merujuk pada penggunaan izin RSUD Curup.
Hal ini diungkapkan oleh Dirut RSUD Curup, drg Asep Setia Budiman. Dirinya mengungkapkan bahwa terkait izin pihak mereka tidak ada lagi kendala, lantaran dikumen izin AMDAL dan IPAL milik RSUD Curup sudah mereka miliki.
"Saat ini pengurusan izin sudah kita lakukan, hanya verifikasi izin yang sebelumnya saja. Dan hal ini sudah kita koordinasikan dengan pihak Pemkab Kepahiang, karena untuk memverifikasi izin amdal di RSUD Jalur dua masih memerlukan izin pihak mereka, namun pembuatannya tetap dikembalikan kekita di Rejang Lebong," ungkap Asep.
Dikatakan Asep, pihaknya akan mengurus kembali dokumen AMDAL RSUD Jalur Dua dengan cara bertahap. Lantaran masih banyaknya hal yang harus terpenuhi, salah satunya dalam pemberkasan yang memerlukan waktu, yakni lebih dari tiga bulan lebih.
"Kedepannya tetap akan kita ajukan izin amdal baru, namun menunggu penyelesaian bangunan dulu, karena sampai saat ini juga bangunan belum selesai, pagar saja belum dibangun, karena terkendala adanya gagal lelang waktu itu, sehingga memperhambat pengerjaan," sampainya.
Selain itu, Asep juga meminta supaya pembangunan RSUD Jalur Dua bisa segera terselesaikan tepat waktu. Sehingga pihaknya dapat mengecek serta melihat kekurangan apasaja yang harus di tambah nantinya.
"Jika bangunan sudah siap kita bisa langsung melihat dan mengecek apa-apa saja yang kita butuhkan dan apa saja yang perlu ditambah, namun jika belum selesai maka kita sendiri juga akan kebingungan mau mempersiapkan apa, " tandasnya. (CE6)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>