Tabat Perbatasan Tidak Bisa Berubah, Warga Lebih Pilih Masuk RL
KEPAHIANG, CE - Tapal batas (tabat) Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, dipastikan tidak dapat berubah. Ini karena titik batas sudah diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2003 tetang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, sehingga tidak ada alasan untuk perubahan batas.
Demikian ditegaskan Asisten I Setda Kepahiang HM Taher SH saat rapat bersama pihak legeslatif beberapa waktu yang lalu. Dirinya menegaskan jika Pemkab Kepahiang sangat berkomitment tinggi mempertahankan batas wilayah dengan Rejang Lebong sesuai undang-undang.
"Batas itu diatur undang-undang, tentunya tidak ada alasan kecuali undang-undangnya dirubah oleh DPR RI atau adanya revisi UU. Tentunya juga untuk perubahan itu panjang prosesnya," sampai HM Taher pada Sabtu (03/3) kemarin.
Menurutnya, guna mencegah polemik tapal batas antara Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang berlarut-larut Bupati Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM telah membentuk tim inventarisir wilayah-wilayah terluar di Kabupaten Kepahiang agar dapat ditetapkan dalam aturan jelas mengenai titik koordinat tapal batas. "Kita turun kelapangan untuk menentukan titik koordinatnya sesuai dengan aturan yang ada seperti perda yang juga sudah menentukan batas antar desa biak itu masuk wilayah Rejang Lebong maupun wilayah Kabupaten Kepahiang," tegas HM Taher.
Terkait dengan informasi pemerintah Rejang Lebong akan mengajukan judicial review Taher mempersilahkan karena itu hak Rejalang Lebong. "Tentunya kita akan diminta menyampaikan hak jawab nantinya, dan kita akan jelaskan secera rinci mengenai detail tapal batas dan aturan yang ada,"kata HM Taher.
Soal penelusuran titik koordinat tapal batas yang digelar beberapa waktu lalu bukan untuk merubah tapal batas. Melainkan guna menetapkan titik koordinat batas antara desa-desa yang berbatasan langsung dengan desa di Kabupaten tentangga.
"Seperti wilayah tempat dan simpang kota bingin, serta desa lainnya agar nantinya dapat dituangkan dalam aturan tertulis yaitu Permendagri,"pungkas HM Taher. Sementara Waka I DPRD Andrian Defandra SE menolak tegas rencana pergeseran batas wilayah antara daerah karena akan sangat merugikan Kabupaten Kepahiang.
Terkait dengan agenda-agenda penyusunan Permendagri mengenai batas wilayah antara kedua daerah, pemerintah diharuskan dapat mempertahankan batas wilayah sesuai dengan UU No. 39 tahun 2003. "Kalau ada upaya atau agenda perubahan batas pemerintah wajib bisa mempertahankan batas wilayah kita jangan sampai berkurang," ujar Aan.
Warga Pilih RL
Sementara warga Kepahiang yang berada sekitar tabat lebih memilih masuk dalam Kabupaten Rejang Lebong dengan berbagai alasan. "Kita lebih baik masuk Rejang Lebong karena banyak unggulannya," sampai Suhirman (45) warga Simpang Kota Beringin.
Disampaikan Suhir, jika mereka lebih memilih ke Rejang Lebong ini karena mereka diuntungkan dengan jarak tempuh menujuh pusat pemerintahan Rejang Lebong lebih dekat, sehingga secara pengurusan administrasi akan lebih mudah, karena untuk wilayah saat ini mereka untuk menuju lokasi pemkab Kepahiang harus membutuhkan waktu 30 menit lebih.
"Jika kesinikan tidak sampai 10 menit, seperti jika kita ingin buat sim atau ingin mengurus KTP," katanya.
Dikatakan Suhir, jika pihaknya dengan perpindahan tersebut bukan hanya secara administrasi, dibidang kesehatan pihaknya juga diuntungkan dengan akses jarak tempuh yang lebih dekat, sehingga dengan perpindahan tersebut jika memang dilakukan pihaknya lebih setuju masuk Rejang Lebong.
"Kita lebih sujuh di Rejang Lebong, karena dari awal kita juga Rejang Lebong, dengan alasan yang saya sampaikan tadi," ungkapnya. Warga lainnya mengharapkan mengenai persoalan tabat ini jangan lagi pihaknya yang menjadi susah.
"Jika memang pindah harapanya ini baku dan dibeberapa tahun kedepan tidak lagi kita dipindahkan sehingga kita terus ada perubahan KTP," tambah Yudi (35). Pihaknya meminta dalam pertimbangan tapal batas tersebut bisa benar - benar berpihak pada rakyat atau bukan pada pemerintahan, karena pihaknya nyaman saja menjadi warga Kabupaten Kepahiang. Namun pihaknya cukup diberatkan dengan akses pengurusan administrasi, ataupun fasilitas umum.
"Kita tidak masalah pindah warga Rejang Lebong ataupun Kepahing, karena belum ada masalah sampai saat ini, akan tetapi jika masuk Rejang Lebong kita bisa lebih dekat untuk urusan administrasi," pungkasnya. (CE1/CE3)
Sumber: