Penjaringan Dinilai Tidak Transparan, Mantan Perangkat Desa Ngadu ke Dewan

Penjaringan Dinilai Tidak Transparan, Mantan Perangkat Desa Ngadu ke Dewan

Para mantan perangkat desa beraudiensi dengan anggota DPRD RL

CURUP, CE - Setidaknya ada 8 mantan perangkat Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Senin (4/5) kemarin mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Bukan tanpa alasan, 8 mantan perangkat desa tersebut mengadu ke wakil rakyat perihal pemberhentian dan penjaringan perangkat desa dinilai tidak transparan.


"Kami datang untuk meminta bantuan guna kejelasan status kami prangkat desa saat ini tidak jelas, kami tidak mengundurkan diri dan kami juga tidak diberdayakan, dan mekanisme mereka dalam penjaringan perangkat desa juga tidak transparan dan tidak jelas," sampai salah satu perwakilan, Rindang Abadi yang menjabat sebelumnya sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.


Dijelaskannya jika penjaringan yang dilakukan desa tersebut dimulai pada 10 - 14 April, namun sayangnya pengumuman penjaringan hanya ditempel pada tanggal 13, serta pada sore harinya langsung dicabut kembali dan tidak ada informasi lebih jelas mengenai penjaringan, ditambah tidak adanya tes ataupun hal - hal yang berkenaan dengan penjaringan.
"Kami ingin dibantu DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini," terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Hidayatullah yang hadir langsung menemui 8 orang perangkat desa tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengarkan sejumlah aduan yang disampaikan. Kemudian dari itu, pihaknya akan melakukan hearing dengan pihak terkait.
"Camat, Kepala Desa, DPMD, Bagian Hukum untuk menjelaskan aturan dari regulasi yang mengatur pejaringan prangkat desa tersebut," jelasnya.
Dimana pihak - pihak terkait tersebut diminta untuk menjelaskan duduk persoalan penjaringan, sehingga tidak menimbulkan kericuhan, dimana mereka yang memang mengerti regulasi akan diminta menjelaskan langsung, baru nantinya diambil kesimpulan dan keputusan bersama.
"Yang mana tentu saja ini tidak merugikan perangkat lama, dan tidak membebani Kepala Desa yang baru," ungkapnya.
Persoalan penjaringan ini sendiri memang cukup banyak dikeluhkan, bukan hanya ini saja, namun sudah ada beberapa desa yang mengeluhkan penjaringan perangkat desa. Dengan itu maka hal ini juga menjadi momentum pihaknya untuk memberikan kejelasan mengenai aturan penjariangan yang ada tersebut.
"Sehingga tidak menjadi masalah baru di tengah masyarakat," pungkasnya. (CE1)

Sumber: