Karyawan Grapari Jual Sabu
PUT, CE - EK (24) warga jalan Lintas Sumatera RT 04 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau harus berurusan dengan pihak kepolisian. Betapa tidak, pria yang berstatus sebagai karyawan Grapari Telkomsel Lubuklinggau ini belakangan nekat merintis bisnis jual beli narkoba jenis sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Naasnya, saat dalam perjalanan pulang menuju Kota Lubuklinggau usai membeli sabu senilai Rp 4 juta dari seorang bandar di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.
EK beserta seorang rekannya berinisial HE warga jalan Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau justru tertangkap oleh personel Polsek Padang Ulak Tanding di depan Mapolsek PUT Jumat (26/6) pukul 11.30 WIB. Selain kedua terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 paket sabu di bungkus plastic klip warna bening berbaluk plastik hitam senilai Rp 4 juta.
Selain itu juga diamankan 1 unit motor Honda Vario Techno warna putih nopol B 3335 UHY yang digunakan kedua terduga pelaku untuk bertransaksi narkoba, 1 buah helm grab warna hijau, 1 buah helm hitam merek Vog Helmet, 1 lembar celana panjang merk Chep Moday warna abu abu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah handphone merk Xiaomi dan 1 kartu ATM BCA atas EK.
"Berdasarkan keterangan sementara EK, sabu tersebut dibeli dari seorang warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang senilai Rp 4 juta. Rencananya sabu tersebut akan kembali dijual oleh EK kepada seseorang di kawasan lokalisasi Patok Besi Lubuklinggau senilai arp 5 juta. Sementara dari keterangan dari HE, dirinya hanya dibayar sebagai jasa ojek untuk mengantar EK pulang pergi membeli Sabu tersebut. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui kebenaran keterangan awal mereka ini," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kapolsek PUT Iptu Apion Sori didampingi Kanit Reskrim Polsek PUT, Ipda M Azhara, Sabtu (27/6).
Dijelaskan Kanit Res Polsek PUT, pasca diamankan, terhadap kedua pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya kedua pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
"Diakui oleh keduanya, saat membeli sabu di desa Simpang Beliti, keduanya sempat mengkonsumsi sabu di rumah bandar tersebut baru setelah pulang dan akhirnya tertangkap oleh personel Polsek PUT," ujarnya.
Sementara itu, sambung Ipda M Azhara, kronologis peristiwa penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek PUT mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek PUT sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (26/6) jika ada warga membawa Narkotika jenis Sabu - sabu dari Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuklinggau.
Tak mau kehilangan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergegas melakukan upaya pencegatan di depan Mapolsek PUT. Tak menunggu lama, kedua terduga pelaku benar - benar melintas dari arah Binduriang menuju Kota Lubuklinggau menggunakan motor Vario Tecno nopol B 3335 UHY. Saat melintas di depan Mapolsek PUT, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu senilai rp 4 juta yang di bungkus plastic klip warna bening berbalut platik yang berada didalam saku celana EK. Tanpa perlawanan, akhirnya kedua pelaku di jebloskan ke sel tahanan Mapolsek PUT untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya tersebut.
"Saat ini Penyidik masih melakukan upaya pengembangan terhadap asal pembelian barang haram tersebut," tegas Ipda M Azhara. (CW1)
Sumber: