Tempo 6 Bulan, Polres Ungkap 31 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tempo 6 Bulan, Polres Ungkap 31 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

CURUP, CE - Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong tampaknya benar - benar menjadi salah satu program kerja prioritas bagi Polres Rejang Lebong beserta Polsek jajaran. Ini terbukti dengan terjadinya peningkatan jumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama semester I (Januari - Juni) tahun 2020 yaitu sebanyak 31 kasus jika dibandingkan dengan jumlah pengungkapan kasus pada semester I tahun 2019 lalu yang hanya berjumlah 26 kasus.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kasat Resnarkoba,  Iptu Edy Suprianto SE, Selasa (30/6) mengatakan, tak hanya jumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika saja yang meningkat, melainkan jumlah pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan juga mengalami peningkatan yaitu sebanyak 52 orang tersangka pada semester I tahun 2020. Sedangkan, pada semester I tahun 2019 lalu jumlah pelaku yang berhasil diamankan hanya berjumlah 31 tersangka.

"Sebagian besar tersangka ini masih didominasi oleh Masyarakat berusia rata- rata 20 hingga 30 tahun atau usia produktif. Untuk usia anak - anak masih terbilang sangat minim yaitu sebanyak 2 orang pada tahun ini," ujar Kasat.

Diakui Kasat, hingga tahun 2020 ini, ada tiga jenis narkotika yang masih mendominasi digunakan maupun diperjual belikan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong ini, yaitu Sabu - sabu, Ganja dan pil extacy.

"Untuk tahun 2020 ini, jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil kita amankan dan selanjutnya dimusnahkan yaitu Sabu sebanyak 30,54 gram, ganja 3.556, 94 gram dan 18 butir pil extacy. SEdangkan pada tahun 2019 lalu yaitu Sabu sebanyak 27, 11 gram, ganja 254, 43 gram dan 10 butir extacy," ujar Kasat.

Dilain sisi, Kasat memastikan jika hingga saat ini Sat Resnarkoba POlres Rejang Lebong maupun Polsek jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, mengingat narkotika merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi Masyarakat.

"Pemberantasan Narkotika ini bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas saja. Tetapi sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. Masyarakat jangan takut untuk membantu petugas melakukan pengungkapan. Jadikan Narkotika sebagai musuh besar Kita bersama dan harus benar - benar kita hilangkan agar masa depan bangsa kita akan menjadi lebih baik kedepannya," tegas Kasat.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun CE, pada semester I tahun 2020 ini, pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Satuan Resnarkoba POlres Rejang Lebong yaitu sebanyak 21 kasus dari 31 kasus yang berhasil diungkap. Sementara jumlah sisanya merupakan keberhasilan pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Curup sebanyak 2 kasus, polsek Sindang Kelingi sebanyak 5 kasus, Polsek Padang Ulak Tanding sebanyak 3 kasus dan Polsek Bermani Ulu sebanyak 1 kasus. (CW1)

Sumber: