Gakkumdu Panggil Paslon SAHE, Pemanggilan ke II

Gakkumdu Panggil Paslon SAHE, Pemanggilan ke II

CURUP, CE - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Paslon Perseorangan Syamsul- Hendra (Sahe). Hal ini setelah surat pertama yang dijadwalkan untuk dapat hadir pada Jumat kemarin Sahe tak datang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait laporan dari warga Dusun Curup yang keberatan namanya masuk dalam berkas dukungan Paslon tersebut.

"Sampai saat ini mereka belum datang, dan kita akan layangkan surat untuk dikembali dipanggi esok hari. (hari ini, red)," sampai Penasehat Gakkumdu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE, kemarin.
 
Diakui pihaknya memang sudah menjadwalkan pemanggilan tersebut pada Jumat kemarin, sesuai dengan mekanisme dari tahapan laporan yang masuk pada pihaknya. Dan saat ini tidak menungu keterangan dari paselon yang terlapor atas pencatutan nama dalam berkas dukungan terhadap paselon tersebut.

"Sesuai dengan mekanismenya penanganan laporan dari Sandi Umaya, warga yang pertama kali melapor, maka kita panggil paslon yang dilaporkan tersebut," ungkapnya.

Serta kemarin pihaknya juga sudah melakukan rapat sentra Gakkumdu terkait laporan 3 warga yang ikut melapor pada pihaknya, dengan kasus yang sama, yakni pencatutan KTP dan pemalsuan tandatangan, yang dilakukan oleh paselon sahe dalam berkas dukungan paslon tersebut.

"Kita juga sudah merapatkan, terkait laporan 3 warga pada Kamis kemarin, dan akan kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," terangnya.

Disisi lain pada Jumat kemarin sendiri, kembali adanya 1 warga Desa Babakan Baru, yang melapor pada pihaknya tekait dugaan yang sama yakni pencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan dalam berkas dukungan peselon perorangan sahe.
Dimana penanganan laporan pemilu sendiri miliki limit waktu, dimana pada pihak Bawaslu sendiri setelah diregestrasi, diproses selama 5 hari, lalu pada pihak kepolisian 14 hari, berikutnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan, baru diputuskan dipengadilan. (CE1)

Sumber: