Timpora Awasi Dua Pekerja Asing PT TUM

Timpora Awasi Dua Pekerja Asing PT TUM

KEPAHIANG, CE - Setidaknya ada 2 pekerja asing dari Taiwan China, yang beraktivitas di Kebupaten Kepahiang saat ini masuk dalam pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kepahiang. Mereka selama ini diketahui bekerja sebagai manager PT. Tri Ulung Mandiri (TUM) Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan Teh.
Keberadaan pekerja asing yang ada di Kabupaten Kepahiang ini, terungkap saat Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Senin, (6/7) menyelenggarakan rapat pengukuhan Timpora Kecamatan tingkat Kabulaten Kepahiang. Yang dihadiri langsung Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU
Kadiv Imigrasi Wilayah Bengkuku Samsul Bahri, menyampaikan bahwa keberadaan orang atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, pengukuhan Timpora Kepahiang diharapkan mampu meningjatkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. Sebagai anggota Timpora, maka seluruh anggota mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum kepada orang asing yang melanggar hukum sesuai dengan bidang tugas masing-masing, misal orang asing melakukan tindakan pelanggaran hukum tentang peraturan daerah, maka Satpol PP berhak melakukan tidakan hukum terhadap orang asing tersebut, dan pihak Imigrasi nantinya akan mengecek apakah keberadaan orang asing tersebut sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya.
Dikatakannya di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Timpora di Kabupaten Kepahiang khususnya dan Bengkulu umumnya, dapat dijadikan sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Timpora ini sebagai bentuk kewaspadaan kita dalam memantau setiap keberadaan dan pengawasan orang asing didaerah kita," ungkap Samsul Bahri.
Sementara itu Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU, mengehaskan, pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab bersama, semua unsur, tidak hanya ditumpukan kepada imigrasi. Dalam ketentuan undang – Undang keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 (1) yang berbunyi
"Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah". Untuk itu tegas bupati, penting bagi pihaknya membangun sinergitas atau keterpaduan antara Pemkab dan Instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kepahiang ini.
"Sejauh ini data yangnkami miliki di kiya (Kepahiang, red) ada 2 orang asing, yang belerja di PT TUM, tentu saja karena mereka berada di Kepahian, kita wajib untuk mengawasi selueuh aktifitas mereka, kalau kegiatannya baik untuk kita daerah tidak masalah, tapi kalau kegiatannya tidak baik kalau tidak kita awasi yang akan rugi kita sendiri," ungkap Bupati.
Dengan demikian harapan Bupati Timpora Kepahiang, bisa bersinergi dengan Imigrasi untuk kerja pengawasan. (CE7)

Sumber: