20.325 Dukungan Tuntas Diverifikasi

20.325 Dukungan Tuntas Diverifikasi

CURUP, CE - Hingga Senin (6/7) kemarin, sebanyak 20.352 dukungan perseorangan tuntas diverifikasi faktual (Verfak) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Rejang, Visco Putra Alexander.
"Per hari ini (kemarin, red), sudah 82,44 persen dukungan perseorangan sudah dilakukan verifikasi dari total jumlah 24.687 dukungan yang diserahkan. Artinya, sudah ada 20.352 dukungan yang sudah diverifikasi. Sedangkan sisanya 4335 dukungan lagi yang masih dalam proses," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/7) kemarin.
Menurut Visco, bahwa dengan progress tersebut pihaknya optimis verifikasi selesai tepat waktu hingga tanggal 12 Juli 2020 mendatang.
"Bahkan dengan yang ada saat ini, kemungkinan besar sebelum habis jadwalnya kita sudah selesai melakukan verifikasi," katanya.
Lanjut Visco bahwa dukungan yang telah diverifikasi tersebut meliputi seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja, dari 156 Desa/ Kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ada 1 Desa yang tidak ada dukungan untuk di verifikasi.
"Yakni Desa Suka Merindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI). Sebenarnya, dalam penyerahan dukungan itu ada dari Desa tersebut. Namun, setelah diperiksa dari yang diserahkan yang ada hanya soft copy sedangkan hardcopy-nya tidak ada maka di TMS-kan, sehingga dalam Verfak tidak kita masukkan," sampainya.
Lanjut Visco, dalam prosesnya pihaknya tidak menemui kendala yang berarti. Namun yang menjadi masalah besar dalam prosesnya yakni banyak dukungan yang tidak dapat ditemukan untuk diverifikasi.
"Bahkan jumlahnya ditaksir hingga 20 persen dari dukungan yang diverifikasi," ujarnya.
Sementara itu, terkait masyarakat yang tidak mendukung namun masuk dalam berkas dukungan. Menurut Visco itu ranahnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong.
"Berdasarkan data kita itu tidak banyak, namun ada beberapa yang menyatakan mendukung tapi tidak bersedia mengisi lampiran BA5. Dimana secara aturan di KPU, itu dinyatakan sah dan memenuhi syarat (MS). Intinya sesuai dengan pasal 23 ayat 4 dan ayat 4a PKPU nomor 15 tahun 2017, kalau mereka menyatakan tidak mendukung dan bersedia mengisi lampiran model BA5KWK itu maka kita nyatakan TMS. Namun jika mereka menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia mengisi lampiran BA5 maka dinyatakan MS," pungkasnya. (CE5)

Sumber: