Siap-siap, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi, Sekda : Perbup Tahap Penyempurnaan

Siap-siap, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi, Sekda : Perbup Tahap Penyempurnaan

KEPAHIANG, CE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, mengegaskan, Peraturan Bupati (Perbup), penerapan sanksi pendisiplian masa new normal (Kenormalan Baru), tinggal tahap Penyempurnaan. Yang ditargetkan Sekda, pekan depan sudah rampung dan sudah bisa diterapkan dikehidupan masyarakat Kabupaten Kepahiang.
"Perbupnya sudah selesai, tinggal ada beberapa lagi yang masih perlu penyempurnaan saja dan mudah mudahan senin depan Perbunya sudah ada," ungkap Sekda.

Dijelaskannya dalam Perbup New Normal mengatur tetang larangan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada mada new normal, baik untuk masyarakat, maupun pelaku usaha.
"Untuk sanksi terberatnya, bagi masyarakat unum bisa kita kenakan pidana umum sesuai dengan undang undang yang berlaku, dan bagi pelaku usaha izin usahanya bisa kita cabut," ujarnya.
Akan tetapi tegas sekada, penerapan sanksi terberat itu, setelah tim yang tergabung dalam tim penegakan pendisiplinan melakukan upayan upaya persuasif. Kalau masih juga melanggat setelah dilakukan peneguran baru akan diterapkan sanksi terberatnya.
Karena menurut Sekda, penerpan new normal, harapannya masyarakat bisa hidup secara normal dalam masa pandemi dengan tetap mentaati seluruh protokol kesehatan Covid-19.
"Tahap awalnya pasti teguran, masih juga melanggar, KTP nya akan kita sita," ujarnya.

Dalam Pebup itu juga, sambung Sekda, aparat penegak hukum dalam hal ini TNI dan Polri bisa melakukan pembubaran paksa terhadap kerumunan masa yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, yang mana dalam salah satu konsedran Perbup tercantum segala sesuatunya dapat mengacu pada Undang undang yang berlaku.
"Bagi pelaku usaha yang sudah berapa kali kita tegur dan masa saja tidak patuh, kami bisa mengambil sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya," ujarnya.
Harapan Sekda, dengan diberlakulannya new normal, masyarakat dapat kembali beraktifitas dalam berisaha dan menjalankan kehidupan sehari hari dalam masa Pandemi Covid-19, tanpa ada kekhawatiran akan terpapar virus yang menghantui dunia saat ini.
"Jangan perbupnya yang dikuatirkan, tetapi takutlah untuk jangan sampai terpapar Covid-19," singkap Sekda. (CE7)

Sumber: