Ngaku di Begal Warga Tebat Monok Ditangkap

Ngaku di Begal Warga Tebat Monok Ditangkap

CURUP, CE - Ada-ada saja ulah yang dilakukan oleh GA (31) yang merupakan warga Dusun I Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang. Betapa tidak, pria yang kesehariannya bekerja sebagai salah satu karyawan di Alfamart di Kabupaten Kepahiang ini nekat membuat laporan palsu dan mengaku sebagai korban begal di Polsek Curup, Jumat (17/7) pukul 23.30 WIB lalu. Akibat ulahnya tersebut, GA langsung diamankan oleh penyidik unit reskrim Polsek Curup dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Curup.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kassubag Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simarmata didampingi Kapolsek Curup, Iptu Samsudin, Senin (20/7) mengatakan GA diamankan penyidik Polsek Curup lantaran telah membuat laporan palsu sebagai korban begal yang terjadi dikawasan jalan umum Dusun 5 Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Tengah.
Saat itu, GA kepad penyidik mengaku jika tas berisikan uang tagihan sebesar Rp. 10,5 juta dan handphone miliknya dirampok oleh 4 pelaku perampokan menggunakan senjata api (Senpi).
"Saat ini, GA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana laporan palsu sesuai dengan pasal 242 KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor LP/A-186/VII/2020/BENGKULU/Res Rejang Lebong," tegas Kassubag Humas.
Adapun kronologis peristiwa bermula saat GA mendatangi SPKT Polsek Curup, Jumat (17/7) pukul 21.00 WIB. Kepada penyidik saat itu GA melaporkan perihal tindak pidana pencurian yg disertai dengan kekerasan yang di alaminya di jalan umum Dusun 5 Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Diakui GA saat melapor, dirinya ketika pulang dari melakukan tagihan terhadap konsumen Alfamart dan melintas di jalan umum Desa Air Meles Bawah dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam. Tiba-tiba dihentikan oleh 4 orang pelaku yang mengunakan sepeda motor jenis Yamaha RX King warna hitam dan Satria F warna hitam.
Saat itu, salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan menodongkannya kearah kepala GA. Sedangkan pelaku lainnya langsung mengambil tas milik GA yang berisikan uang sebesar Rp 10,5 juta milik Alfamart dan Handphone merk Samsung milik GA.
Setelah mengambil barang berharga milik GA, para pelaku langsung kabur meninggalkan GA.
"Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP oleh penyidik Polsek Curup, ternyata penyidik justru mendapatkan sejumlah kejanggalan. Bahkan saat dilakukan pendalaman, penyidik malah mendapatkan fakta bahwa GA sebenarnya tidak mengalami peristiwa begal atau perampokan seperti yang dilaporkannya. Melainkan GA sengaja hanya berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan dengan maksud ingin memiliki uang milik perusahaan tempat terlapor bekerja. Setelah dilakukan croschek, akhirnya GA mengakui hal tersebut dan akhirnya GA resmi ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kassubag Humas. (CW1)

Sumber: