Terbitkan Regulasi Penghimpunan Zakat ASN

Terbitkan Regulasi Penghimpunan Zakat ASN

KEPAHIANG, CE - Bagi kamu seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan lupa untuk membayar Zakat Mal (harta). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, menegaskan jika Pemerintah berencana menerbitkan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim.
Aturan itu diklaim hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagaimana ajaran agama dan bukan wajib untuk dipotong oleh Pemkab.
"Perlu digaris bawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Sekda disela-sela Penanaman Pohon Kurma di lahan Masjid Raya Baitul Hikmah Kepahiang Jumat (24/7) lalu.
Menurut Sekda, sejak dulu pemerintah telah ikut memfasilitasi penghimpunan Zakat Mal ASN, hanya saja, sejauh ini dirasakan belum maksimal. Dan untuk mamaksimalkan penghimpunan Zakat Mal dikalangan ASN diperlukan regulasi dan aturan yang sifatnya mengikat hanya saja tidak memberatkan.
"yang mewajibkan soal zakat ini adalah agama. Pemerintah hanya memfasilitasi umat muslim untuk berzakat," ujar Sekda.
Zamzami menerangkan, ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, difasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. Kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN muslim. Sebab, Pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya.
"Karena tidak ada paksaan, nanti setiap ASN muslim akan kita berikan surat pernyataan kesediaan dan besaran kesanggupan gajinya akan dipotong untuk zakat," sebut Sekda.
Sementara teknis penghimpunannya lanjut Sekda, Pemkab Kepahiang akan bekerja sama dengan pihak Bank dimana gaji ASN yersebut ditransfer. Dasar kesanggupan itulah Sistem Bank langsung melakukan pemotongan gaji ASN dan langsung mentransfer kerekening Baznas.
"Kami rasa jika dasarnya kesanggupan masing-masing ASN, tidak akan ada masalah lagi terhadap penghimpunan zakat yang dilakukan Pemkab," ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskan Sekda dana Zakat Mal ASN yang terhimpun, melalui Baznas, akan disalurkan kepada masyarakat kurang beruntung, sebagai bantuan stimulus untuk membangkitkan perekonomiannya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini surat dalam bentuk sosialisasinya sudah bisa kami sampaikan kepada masing-masing ASN, termasuk juga surat pernyataan kesanggupan besaran gaji masing-masing ASN yang akan dipotong untuk Zakat Mal," tutup Sekda. (CE7)

Sumber: